Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Simpulan

 

Dalam ketentuan teori kompetensi absolut (kompetensi/kewenangan absolut) terhadap sebuah lembaga peradilan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara a quo, yang berwenang adalah lembaga peradilan yang secara ketentuan pasal 84 ayat 1 sebagaimana KUHAP, selanjutnya dalam UU No. 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. majelis hakim menilai pengadilan mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili perkara sudah sesuai aturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang. Bahwa dewan pers adalah bukan badan kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat pasal 24 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 18 Undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

 

Bahwa Pengadilan Negeri Serang Tidak berwenang secara relatif (kompetensi/kewenangan relatif) dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo, yang berwenang adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan. Berkaitan dengan hal itu, hakim harus melihat sebagain besar saksi bertempat tinggal lebih dekat dengan lokasi terdakwa ditahan sebagaimana KUHAP Pasal 84 ayat 2 "Pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan" dari pada pada (Rumah Tahanan) Rutan Serang.

 


Maka, hakim mengesampingkan lokasi kejadian tindak pidana yakni dirumah terdakwa di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Sehingga Pengadilan Negeri Serang tidak berwenang secara relatif memeriksa mengadili, memutus perkara a quo, maka berdasarkan ketentuan tersebut kewenangan adalah pengadilan negeri Jakarta Selatan. Maka berdasarkan norma hukum disusun bertentangan dengan asas hukum pidana lex specialis derogat legi generalis (bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum) sebagaimana diatur dalam Pasal 63 Ayat (2) KUHP"Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan"Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan.

 

Daftar Pustaka

 

Martakusumo, Sudikno, Penemuan Hukum, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 1996

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun