Mohon tunggu...
Fauzi FI
Fauzi FI Mohon Tunggu... Pengacara - UNMA Banten

Kawal Keadilan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penanganan Cyber Crime (Kejahatan Virtual) Berdasarkan Tempat Terjadinya Peristiwa Tindak Pidana Study Kasus Putusan Nomor: 853/Pid.Sus/2022/PN Srg

24 Januari 2023   11:00 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:06 429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

                                                      

BAB II

 

CYBER CRIME BERDASARKAN TEMPAT TERJADINYA PRISTIWA TINDAK PIDANA

  


Tinjauan Yuridis Cyber Crime (Media Sosial)

              Dalam tinjauan study pustaka ini untuk menguraikan tinjauannya mengenai konsep Teori Penegakan hukum dari Lawrence M. Friedman, yaitu "teori the legal system (sistem hukum)" yaitu tentang subtansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum,[6] sistem merupakan rekayasa pembagian yang diadakan dalam hukum merupakan alat bantu yang tidak boleh menjadi niai yang absolut.[7] 

           Cybercrime merupakan salah satu istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer yang menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan dalam dunia maya. Ini termasuk serangan terhadap data komputer dan sistem, pencurian identitas, distribusi gambar pelecehan seksual, penipuan lelang di internet, Judi Online, penetrasi layanan keuangan online, serta penyebaran virus, spamh, dan penipuan berbagai email seperti phishing. Walaupun kejahatan dunia maya atau cyber crime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional di mana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi di masa lalu, cyber crime telah dilakukan oleh individu atau kelompok-kelompok kecil individu.

          Hingga sekarang ini melihat tren yang sedang berkembang dengan tradisional sindikat kejahatan terorganisir dan profesional dengan teknologi kriminal dengan kerja sama dan penyatuan sumber daya dan keahlian. Meminjam istilah Fritjof Capra dunia ini tengah berada pada suatu "Turning Point" suatu titik balik dalam peradaban.[8] berikut merupakan definisi atau pengertian dari cyber crime menurut Menurut Andi Hamzah dalam bukunya yang berjudul "Aspek-Aspek Pidana dalam Komputer" 1989 mengartikan cybercrime sebagai kejahatan dibidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. menurut definisi Forester dan Marrinson mendefinisikan kejahatan komputer sebagai aksi kriminal dimana komputer digunakan sebagai senjata utama. Menurut Girasa mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kejahatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama. Menurut Tavani mendefinisikan cybercrime yang lebih menarik yaitu kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber. Senada dengan hal di atas, Bhattasali dalam bukunya Trasfer of Technology Among Developing Countries sebagaimana di kutif Sunaryati Hartono, Menyatakan bahwa Alih teknologi bukan hanya sekedar pemindahan, bahwa tehnologi yang tadinya asing sehingga terjadinya adaptasi kedalam lingkungan yang baru.[9] 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun