Mohon tunggu...
Ermansyah R. Hindi
Ermansyah R. Hindi Mohon Tunggu... Lainnya - Free Writer, ASN

Bacalah!

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Kebenaran dan Subyektifitas

31 Januari 2023   11:33 Diperbarui: 24 Februari 2023   19:31 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi tuntutan kebenaran dan keadilan atas Harsya, mahasiswa UI meninggal karena tertabrak yang dijadikan tersangka (Sumber gambar: kompas.com)

Teks pengetahuan dengan bahasa yang tidak tergoyahkan begitu rawan untuk dimanfaatkan demi tujuan yang dianggap kebenaran. Ia dikendalikan melalui tanda-tanda kuasa. Selain itu, menyembunyikan bentuk kepalsuan dalam realitas yang diciptakannya.

Rezim kebenaran dari tanda kuasa yang akan diinstitusionalisasi melalui tubuh-diskursus. 

Tubuhlah menata ulang kesadaran. Permukaan dan panggung tidak lebih lemah dari permainan yang berada di atas dan dibelakangnya.
 
Bentuk permainan rupanya tidak dipantulkan lagi melalui cermin dengan bahasa yang lebih dulu retak dan bercabang-cabang. Setiap kelompok orang membawa kebenaran tanpa cermin yang dibuat final bagi realitas. Bagaimana jadinya jika masing-masing pihak dalam posisi yang mengaku dan mempertahankan kebenaran? Anda berhasrat untuk mencapai kebenaran dengan perbincangan diselimuti ketakukan dan bahkan kebencian.

Selama ini, nilai universal yang ditujukan pada Anda menjadi bahan pemikiran mengenai cermin yang retak dalam kehidupan. Pendapat atau ide dan pemikiran baru akan direnggut atau paling tidak "dibonsai" oleh 'kebenaran tunggal'. Ia tidak pernah diterima secara suka rela.

Saya menyaksikan dari jauh bagaimana individu berpikir secara absolut telah melenyapkan perbedaan dan yang pinggiran dari pemikiran. Satu pemikiran memiliki musuh terberat, yaitu logos, titah atau pesan sebagai subyek. Bagi setiap orang dan kelompok tertentu, logos patut diwaspadai selama terjatuh dalam kebenaran tunggal.

Karena jika tidak, kebenaran tunggal dari ucapan dan teks hukum yang tidak bisa dibantah bakal menjadi korban dari ilusi kebenaran. Sama pentingnya bagi kita ketika membicarakan tentang kewaspadaan atas kesadaran, ketidakhadiran subyek, pembentukan jejak-jejak, imanensi atas perbedaan, dan permukaan tubuh terhadap lainnya.

Semuanya itu merupakan struktur berpikir melalui proses de-logosentrisasi sebagai akhir dari nalar dan kalkulasi itu sendiri. Jadi, kebenaran tunggal berarti mentirankan kebenaran lainnya dan yang dianggap berlawanan dengan keyakinan dan presentasi dari pihak lain. Bagi yang berbeda dan kelainan (otherness) merupakan tiran yang menciptakan noktah hitam bagi realitas.

Pergerakan rezim kebenaran digiring dalam kenampakan begitu berbeda dengan apa yang disebut dalam pemikiran ontologis menjadi determinasi bersama kebenaran ilmiah. Sebaliknya, 'perbedaanlah' yang meringkaskan 'pengulangan' peristiwa. Ia menjadi anti logosentris ala Derrida (2001 : 311).

Selain itu, seseorang berhasrat pada cermin yang retak sebagai kegilaan dari pemikiran, yang bukan syaraf atau orang gila. 

Dari satu kegilaan ke kegilaan lainnya dibalik pembebasan dari kebenaran. Kegilaan tanpa kesalahan yang perlu memainkan suatu permainan tanpa bahasa dan logika filsafat. Berkenaan suatu hal yang penting dalam kegilaan untuk melepaskan bui skandal metafora dibalik kebenaran dengan perlawanan atas kebenaran bersifat "kelabu" dan kesalahan sebagai "cahaya semu."

Kebenaran adalah kerangkeng diciptakan oleh tuan-penanda utama yang dari ia sedang menyembunyikan kebenaran. Tidak ada kebenaran lain, kecuali kebenaran dari, oleh dan untuk sang penguasa. Di sini juga terdapat relasi antara pengetahuan, kuasa dan kebenaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun