Mohon tunggu...
Diva Heryanto
Diva Heryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Berbagi Informasi Untuk Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doxxing di Indonesia: Apakah bisa di Pidana?

24 Februari 2025   08:05 Diperbarui: 7 Agustus 2025   05:41 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Doxxing dalam Perspektif Hukum Indonesia

Di Indonesia, istilah "doxxing" tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum berdasarkan beberapa regulasi yang melindungi privasi dan data pribadi seseorang. Beberapa undang-undang yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku doxxing di Indonesia antara lain Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE merupakan salah satu regulasi utama yang digunakan untuk menangani kejahatan di dunia maya, termasuk tindakan doxxing. Beberapa pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku doxxing antara lain:

  • Pasal 26 ayat (1) UU ITE: Mengatur bahwa penggunaan data pribadi seseorang dalam sistem elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Penyebaran informasi pribadi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak privasi.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik yang sering kali terjadi dalam kasus doxxing. Jika informasi yang disebarkan bertujuan untuk merendahkan martabat seseorang, pelaku dapat dikenakan sanksi hukum.
  • Pasal 29 UU ITE: Mengatur tentang pengancaman melalui informasi elektronik. Jika doxxing digunakan untuk mengancam korban, pelaku dapat dijerat dengan pidana.

Sanksi bagi pelaku doxxing berdasarkan UU ITE bervariasi tergantung pada pasal yang dilanggar. Hukuman maksimal dapat mencapai 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

2. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan perlindungan hukum lebih spesifik terkait pengelolaan dan penyebaran data pribadi. Dalam undang-undang ini, data pribadi didefinisikan sebagai informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang, baik secara langsung maupun tidak langsung. Penyebaran data pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Beberapa ketentuan dalam UU PDP yang relevan dengan doxxing antara lain:

  • Pasal 65 UU PDP: Pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
  • Pasal 67 UU PDP: Mengatur sanksi tambahan bagi pelaku yang menggunakan data pribadi seseorang untuk kepentingan yang merugikan.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU ITE dan UU PDP, beberapa pasal dalam KUHP juga dapat diterapkan dalam kasus doxxing, terutama jika tindakan tersebut menyebabkan pencemaran nama baik, ancaman, atau perbuatan tidak menyenangkan:

  • Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik, yang dapat diterapkan jika doxxing bertujuan merusak reputasi seseorang.
  • Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang dapat dikenakan jika doxxing menyebabkan korban mengalami ketakutan atau tekanan psikologis.

Baca Juga: Korupsi di Indonesia: Penyakit Kronis yang Sulit di Berantas?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun