Mohon tunggu...
Diva Heryanto
Diva Heryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Berbagi Informasi Untuk Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doxxing di Indonesia: Apakah bisa di Pidana?

24 Februari 2025   08:05 Diperbarui: 7 Agustus 2025   05:41 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menanggapi insiden ini, Liputan6.com mengecam keras tindakan teror melalui doxxing terhadap jurnalisnya dan berencana menempuh jalur hukum untuk melindungi hak serta keselamatan karyawannya. Pemimpin Redaksi Liputan6.com, Irna Gustiawati, menegaskan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, dan segala bentuk keberatan terhadap pemberitaan seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan melalui intimidasi atau kekerasan. 

Kasus ini menyoroti ancaman serius yang dihadapi jurnalis di Indonesia terkait privasi dan keselamatan mereka dalam menjalankan tugas jurnalistik. Selain itu, insiden ini juga menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku doxxing untuk melindungi kebebasan pers dan hak asasi individu.

Jadi, apakah Doxxing bisa di pidana?

Doxxing merupakan tindakan yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban, mulai dari gangguan privasi, tekanan psikologis, hingga ancaman fisik. Di era digital yang semakin berkembang, penyebaran informasi pribadi tanpa izin menjadi masalah yang perlu mendapat perhatian lebih, terutama karena dapat digunakan untuk berbagai tujuan negatif seperti intimidasi, perundungan daring, dan bahkan tindak kriminal lainnya. Meskipun istilah "doxxing" tidak secara eksplisit disebutkan dalam hukum Indonesia, perbuatan ini tetap dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan berbagai peraturan yang berlaku. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku doxxing dengan ancaman pidana yang cukup berat, mulai dari denda hingga hukuman penjara. Untuk mencegah kasus doxxing, diperlukan langkah-langkah perlindungan data pribadi yang lebih baik, baik dari segi regulasi maupun kesadaran masyarakat. Pemerintah perlu terus memperkuat kebijakan terkait keamanan data pribadi, sementara individu harus lebih berhati-hati dalam membagikan informasi pribadi di dunia maya. Selain itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin bukan hanya tindakan yang tidak etis, tetapi juga dapat berujung pada konsekuensi hukum. Dengan adanya kesadaran hukum dan peningkatan literasi digital, diharapkan kasus doxxing dapat diminimalisir, sehingga setiap individu dapat merasa lebih aman dan terlindungi dalam menggunakan teknologi dan media sosial.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun