Mohon tunggu...
Diva Heryanto
Diva Heryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Berbagi Informasi Untuk Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doxxing di Indonesia: Apakah bisa di Pidana?

24 Februari 2025   08:05 Diperbarui: 7 Agustus 2025   05:41 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sanksi Pidana bagi Pelaku Doxxing di Indonesia

Meskipun istilah "doxxing" tidak secara eksplisit disebutkan dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, pelaku penyebaran informasi pribadi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan beberapa regulasi yang berlaku, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berikut adalah beberapa sanksi yang dapat dikenakan terhadap pelaku doxxing:

1. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

UU ITE mengatur berbagai bentuk kejahatan siber, termasuk penyebaran informasi pribadi secara ilegal. Beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku doxxing antara lain:

  • Pasal 26 ayat (1) UU ITE: Mengatur bahwa penggunaan data pribadi dalam sistem elektronik harus mendapat persetujuan dari pemilik data. Jika dilanggar, korban dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas penyebaran informasi pribadi.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Mengatur tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Jika doxxing menyebabkan korban merasa dihina atau dirugikan secara reputasi, pelaku dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
  • Pasal 29 UU ITE: Mengatur tentang ancaman melalui sistem elektronik. Jika informasi pribadi yang disebarluaskan digunakan untuk mengancam korban, pelaku dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp750 juta.

2. Sanksi Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memberikan dasar hukum yang lebih kuat dalam mengatur pengelolaan dan perlindungan data pribadi seseorang. Dalam konteks doxxing, pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  • Pasal 65 UU PDP: Pelaku yang dengan sengaja mengungkapkan data pribadi seseorang tanpa izin dapat dikenakan hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.
  • Pasal 67 UU PDP: Jika data pribadi digunakan untuk tujuan yang merugikan korban, seperti ancaman atau pemerasan, pelaku dapat dikenakan sanksi tambahan, termasuk peningkatan hukuman pidana dan denda.

3. Sanksi Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU ITE dan UU PDP, beberapa pasal dalam KUHP juga dapat digunakan untuk menjerat pelaku doxxing, terutama jika tindakan tersebut menimbulkan dampak negatif bagi korban. Beberapa pasal yang relevan meliputi:

  • Pasal 310 KUHP: Mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika informasi yang disebarkan melalui doxxing bersifat merugikan reputasi korban, pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 9 bulan atau denda.
  • Pasal 335 KUHP: Mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan yang dapat dikenakan jika doxxing menyebabkan korban mengalami ketakutan atau tekanan psikologis. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda.

Studi Kasus

Salah satu contoh nyata kasus doxxing di Indonesia terjadi pada September 2020, menimpa seorang jurnalis Liputan6.com bernama Cakrayuri Nuralam. Setelah menerbitkan artikel cek fakta yang memverifikasi klaim mengenai politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, pada 10 September 2020, Nuralam menjadi sasaran serangan doxxing secara masif. Artikel tersebut membahas klaim yang menyebut Arteria Dahlan sebagai cucu dari pendiri PKI di Sumatera Barat, Bachtaroeddin. 

Keesokan harinya, 11 September 2020, serangan doxxing dimulai dengan akun Instagram @d34th.5kull mengunggah foto Nuralam tanpa izin, disertai keterangan bernada ancaman. Serangan serupa kemudian diikuti oleh beberapa akun lain, seperti @cyb3rw0lff__, @cyb3rw0lff99.tm, @j4ck__5on_, dan @bit___chyd___, yang menyebarkan informasi pribadi Nuralam, termasuk alamat rumah dan foto keluarganya. Tindakan ini tidak hanya mengancam Nuralam secara pribadi, tetapi juga keluarganya, menciptakan rasa takut dan tekanan psikologis. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun