Mohon tunggu...
Diva Heryanto
Diva Heryanto Mohon Tunggu... Mahasiswa Universitas Pamulang

Berbagi Informasi Untuk Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Doxxing di Indonesia: Apakah bisa di Pidana?

24 Februari 2025   08:05 Diperbarui: 7 Agustus 2025   05:41 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama: Diva Heryanto

NIM: 221010200700

Program Studi: Ilmu Hukum S1

Universitas Pamulang

Doxxing merupakan tindakan mengungkapkan informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin, biasanya dengan tujuan merugikan atau mengintimidasi korban. Fenomena ini semakin marak terjadi di Indonesia, terutama di era digital dan media sosial yang semakin berkembang. Namun, apakah doxxing bisa dipidana di Indonesia?

Dalam era digital yang semakin berkembang, informasi pribadi seseorang menjadi semakin rentan terhadap penyalahgunaan. Salah satu bentuk penyalahgunaan yang kerap terjadi adalah doxxing, yaitu tindakan menyebarkan informasi pribadi seseorang tanpa izin dengan tujuan tertentu, seperti intimidasi, penghinaan, atau bahkan ancaman. Perkembangan teknologi dan maraknya penggunaan media sosial telah membuat doxxing menjadi fenomena yang sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Doxxing bukan sekadar perbuatan yang mengganggu privasi seseorang, tetapi juga bisa berdampak serius terhadap kehidupan korban. Banyak kasus menunjukkan bahwa tindakan ini dapat menyebabkan tekanan psikologis, perundungan daring, ancaman fisik, hingga kehilangan pekerjaan. Informasi pribadi yang disebarluaskan tanpa persetujuan pemiliknya bisa digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan kriminal lainnya, seperti penipuan, pemerasan, atau bahkan kejahatan berbasis kebencian. Di Indonesia, doxxing masih menjadi perdebatan dari sisi hukum karena belum ada regulasi yang secara khusus menyebutkan istilah tersebut. Namun, berbagai peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), dapat digunakan untuk menjerat pelaku. Selain itu, beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada mereka yang dengan sengaja menyebarkan informasi pribadi orang lain tanpa izin dan menyebabkan kerugian bagi korban. Masyarakat sering kali tidak menyadari bahwa tindakan membagikan informasi pribadi orang lain tanpa persetujuan dapat berdampak hukum. Tidak jarang pula doxxing dilakukan sebagai bentuk balas dendam atau tekanan sosial tanpa mempertimbangkan konsekuensi yang dapat ditimbulkan. Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana hukum di Indonesia mengatur perlindungan terhadap privasi dan data pribadi, serta apakah doxxing dapat dikenakan sanksi pidana.

Baca Juga: Harta Gono-Gini Siapa yang Berhak Menuntut Hukum?

Apa itu Doxxing?

Doxxing adalah tindakan mengungkapkan dan menyebarluaskan informasi pribadi seseorang ke publik tanpa izin dengan berbagai tujuan, mulai dari intimidasi, perundungan siber (cyberbullying), hingga tindakan kriminal lainnya. Kata "doxxing" berasal dari istilah "dropping docs" atau "documents," yang mengacu pada praktik mengungkapkan dokumen atau data pribadi seseorang di internet. Secara umum, informasi yang disebarluaskan dalam doxxing dapat mencakup berbagai hal, seperti nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, alamat email, akun media sosial, informasi pekerjaan, nomor identitas, riwayat pendidikan, hingga informasi keuangan dan keluarga. Dalam beberapa kasus ekstrem, pelaku doxxing bahkan bisa menyebarkan foto pribadi, rekaman suara, atau bahkan informasi medis korban. Doxxing sering kali digunakan sebagai alat untuk menyerang seseorang secara daring, terutama dalam perselisihan di internet, konflik politik, atau bahkan perseteruan pribadi. Banyak pelaku doxxing melakukannya dengan tujuan mempermalukan, mengintimidasi, atau membalas dendam terhadap korban. Dalam beberapa kasus, doxxing juga dapat digunakan untuk mengoordinasikan serangan lebih lanjut, seperti pelecehan daring, ancaman kekerasan, atau bahkan kekerasan fisik secara langsung.

Ada berbagai metode yang digunakan oleh pelaku doxxing untuk mendapatkan informasi pribadi korban. Salah satu metode paling umum adalah open-source intelligence (OSINT), yaitu teknik pengumpulan data menggunakan informasi yang tersedia secara publik, seperti media sosial, forum, atau basis data yang dapat diakses oleh siapa saja. Misalnya, seseorang yang membagikan terlalu banyak informasi pribadi di media sosial dapat dengan mudah menjadi sasaran doxxing, karena pelaku dapat menyusun profil korban hanya dengan mengumpulkan informasi dari berbagai platform daring. Selain itu, metode lainnya meliputi peretasan (hacking), phishing, dan social engineering. Dalam kasus peretasan, pelaku dapat membobol akun media sosial, email, atau layanan daring lainnya untuk memperoleh data pribadi korban. Sementara itu, phishing melibatkan taktik manipulatif, seperti mengirim email atau pesan palsu yang tampak sah untuk menipu korban agar memberikan informasi pribadi mereka. Social engineering, di sisi lain, merupakan teknik manipulasi psikologis di mana pelaku berpura-pura menjadi pihak yang terpercaya untuk mendapatkan informasi dari korban secara langsung. Doxxing memiliki dampak yang sangat serius terhadap korban. Selain gangguan psikologis seperti stres, kecemasan, dan ketakutan, korban doxxing juga dapat mengalami kerugian dalam kehidupan nyata, seperti kehilangan pekerjaan, pengusiran dari lingkungan tempat tinggal, atau bahkan ancaman fisik. Dalam beberapa kasus ekstrem, korban doxxing mengalami swatting, yaitu tindakan melaporkan informasi palsu ke pihak berwenang agar polisi menggerebek rumah korban dengan tuduhan yang tidak benar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun