Mohon tunggu...
Ridho Triadi
Ridho Triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perdata Islam di Indonesia: Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

10 Maret 2024   04:50 Diperbarui: 10 Maret 2024   07:06 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

HUKUM PERDATA ISLAM DI INDONESIA : Aspek Hukum Keluarga dan Bisnis

Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.

Ridho Triadi

222121144

Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, Indonesia

Abstract:

Hukum perdata Islam di Indonesia adalah sistem hukum yang didasarkan pada Al-Qur'an, Sunnah, dan hukum adat Islam. Ini mengatur hubungan pernikahan, warisan, dan transaksi keuangan. Meskipun memiliki dasar hukum yang kuat, implementasinya masih dihadapkan pada tantangan seperti kesenjangan dengan hukum adat lokal dan adaptasi terhadap perkembangan zaman. Pemahaman mendalam dan upaya pengembangan terus-menerus diperlukan untuk memastikan keadilan dan relevansi hukum perdata Islam di Indonesia..

Keywords: Perdata, Islam, Indonesia.

Introduction

 Buku ini membahas mengenai hukum perdata Islam di Indonesia terkait dengan perdata Islam, perkawinan, perceraian, kewarisan, wasiat wakaf, jual beli, hutang piutang, sewa menyewa, upah, syirkah, mudharabah, muzaraah, dan mukhabarah. Penulis, Dr. H. A. Khumedi Ja'far, S.Ag., M.H.memberikan pemahaman yang mendalam mengenai perdata Islam di Indonesia. Melalui penelitian yang komprehensif, buku ini menguraikan berbagai aspek yang relevan, termasuk pengertian, rukun, syarat. Dengan bahasa yang jelas dan sistematis, buku ini merupakan sumber rujukan yang berharga bagi praktisi hukum, akademisi, dan masyarakat umum yang tertarik dalam bidang perdata Islam.

Result and Discussion

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun