Mohon tunggu...
Maritza Fitri Diredja
Maritza Fitri Diredja Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1 Akuntansi UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

4 Desember 2022   21:25 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:00 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Notonegoro, ideologi negara diartikan sebagai cita-cita negara, atau asas-asas yang menjadi landasan suatu teori atau sistem ketatanegaraan bagi semua orang dan bangsa yang terlibat, dan pada dasarnya merupakan asas spiritual dengan ciri-ciri sebagai berikut (Muslimin, 2016) :

  1. Memiliki nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang setinggi-tingginya.

  2. Untuk mencapai filosofi spiritual, pandangan hidup, dan standar hidup yang dibentuk, dipraktikkan, dan dilestarikan untuk generasi berikutnya, diperjuangkan, dan dijaga dengan rela berkorban.

Pancasila juga dikatakan sebagai dasar negara pada hakekatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memiliki konsekuensi hukum bahwa semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dan sesuai dengan Pancasila. Prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila yang tentunya menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Prinsip-prinsip pancasila merupakan sistem nilai yang menjadi landasan falsafah negara. Pancasila mengandung beberapa prinsip, antara lain ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga mengacu pada prinsip-prinsip yang sejalan dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena berlabuh pada kepribadian bangsa. Cita-cita Pancasila tersebut menjadi landasan dan inspirasi bagi segala aktivitas baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bernegara (Asmaroini, 2016).

      2. Demokrasi Pancasila

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun