Mohon tunggu...
Maritza Fitri Diredja
Maritza Fitri Diredja Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1 Akuntansi UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

4 Desember 2022   21:25 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:00 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Maritza Fitri Diredja 

Nabila Aisha Faturahman 

Natasya Juliarta Silitonga 

S1 Akuntansi,

Fakultas Ekonomi dan Bisnis,

Universitas Pembangunan Nasionala "Veteran" Jakarta.

Abstrak

Saat ini, setiap sendi negara Indonesia selayaknya menganut Pancasila agar dampak pandemi ini tidak semakin parah dan meluas. Pancasila adalah dasar falsafah negara, atau ideologi negara. Dalam kaitan ini, Pancasila berfungsi sebagai seperangkat asas dan standar yang memandu penyelenggaraan negara atau sebagai landasan untuk mengendalikannya. Agar negara kita berhasil memerangi pandemi Covid-19, harus ada koordinasi antara negara dan Pancasila. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Berdasarkan hal ini, kami melakukan penelitian ini dengan tujuan mewujudkan aktualisasi demokrasi Pancasila di tengah pandemi Covid-19 di Indonesia ini. Metode yang kami gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif, dengan tujuan memperoleh jawaban yang berhubungan dengan tanggapan, pendapat, maupun presepsi orang-orang, oleh karena itu pembahasan yang dipaparkan wajib dilakukan secara kualitatif ataupun dengan menggunaikan uraian menggunakan kata-kata. 

Berdasarkan penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa selain berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai kerangka sistem politik negara. Dengan adanya pandemi ini, kita bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Tak hanya negara, tetapi seluruh warga harus memaknai dan mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sehingga produk hukum yang dihasilkan di sana benar-benar mengkristalkan nilai-nilai Pancasila. Terutama dalam menghadapi pandemi. Karena negara yang memikul tanggung jawab penuh atas kesehatan dan keselamatan warga negara.

Kata Kunci: Demokrasi Pancasila; Pertumbuhan ekonomi; Asia Tenggara; Pascapandemi Covid-19

Abstract

Currently, every aspect of the Indonesian state should adhere to Pancasila so that the impact of this pandemic does not get worse and spread. Pancasila is the basis of the state philosophy, or state ideology. In this regard, Pancasila functions as a set of principles and standards that guide the administration of the state or as a basis for controlling it. In order for our country to be successful in fighting the Covid-19 pandemic, there must be coordination between the state and Pancasila. social justice for all the people of Indonesia. Based on this, we conducted this research with the aim of realizing the actualization of Pancasila democracy in the midst of the Covid-19 pandemic in Indonesia. The method we used in this research is descriptive research method, with the aim of obtaining answers related to people's responses, opinions, and perceptions, therefore the discussion presented must be carried out qualitatively or by using descriptions using words. Based on this research, it can be concluded that besides functioning as the basis of the state and the way of life of the Indonesian people, Pancasila and the Constitution also function as the framework for the country's political system. With this pandemic, we can practice Pancasila values. Not only the state, but all citizens must interpret and implement Pancasila as the source of all sources of law. So that the legal products produced there truly crystallize Pancasila values. Especially in the face of a pandemic. Because the state bears full responsibility for the health and safety of its citizens.

 Keywords: Pancasila Democracy; Economic growth; Southeast Asia; Post-Covid-19

Pendahuluan

Wabah yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, mencengangkan semua orang. masalah yang ditimbulkan oleh wabah penyakit virus, khususnya virus Covid-19. Wuhan, Cina, melihat permulaan wabah ini pada Desember 2019. Dilasir dari penggabungan infeksi.kemkes Corona virus adalah nama dari virus ini. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona dapat menyerang manusia dan hewan. Ini biasanya menyebabkan infeksi saluran pernapasan pada manusia. Selain itu, virus ini telah merenggut banyak nyawa manusia melalui banyak kematiannya.

Pada 11 Maret 2020, WHO akhirnya menetapkan virus corona sebagai pandemi karena penyebarannya yang cepat. Fakta bahwa Covid-19 saat ini diklasifikasikan sebagai pandemi atau epidemi di seluruh dunia menunjukkan bahwa virus ini menyebar begitu cepat sehingga hampir tidak ada negara di dunia yang dapat menjamin bahwa mereka kebal terhadapnya. Lockdown juga telah dilakukan di sejumlah negara, termasuk China, Spanyol, Italia, dan Malaysia, untuk menghentikan penyebaran virus corona. Otoritas negara membuat keputusan untuk mengunci, mencegah siapa pun menggunakan ruang publik atau transportasi apa pun (Mona, 2020).

Hampir semua negara menyarankan penghuninya untuk menghindari meninggalkan rumah kecuali benar-benar diperlukan. Pengecualian berlaku bagi orang yang harus keluar rumah untuk menyelesaikan tugas yang bisa diselesaikan di rumah. Perubahan tersebut tentunya berdampak signifikan pada berbagai sektor. Dunia bisnis menjadi sunyi akibat perubahan aktivitas sosial, termasuk di industri pariwisata, transportasi online, penjualan ritel, dan banyak bidang lainnya.

Seiring berjalannya waktu, masyarakat mulai menyadari bahwa untuk menjaga keseimbangan ekonomi, diam di rumah tidak bisa dilakukan terus menerus. Sejumlah negara juga mulai menilai kembali sikap mereka terhadap pergerakan warga. Virus SARS-CoV-2, yang menghasilkan Covid-19, masih berbahaya. Jumlah korban meninggal akibat virus Corona terus meningkat. Inilah titik di mana cara hidup baru atau normal baru akan diperkenalkan (Zamzami, 2021).

Oleh karena itu, Indonesia pun mengambil keputusan untuk melakukan lock down, namun tidak semua akses dibatasi. Efek pandemi ini juga tidak seperti efek khas Anda. Wabah ini berdampak pada ekonomi, politik, dan kemudian pendidikan. Tetapi setelah wabah ini, individu menyadari betapa pentingnya kesehatan tubuh. Karena pandemi, orang-orang saling peduli dan bekerja sama untuk mencari solusi. Selain itu, melalui cobaan ini membawa manusia lebih dekat kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Sensasi yang tadinya memudar selama wabah ini tiba-tiba muncul kembali. Rakyat Indonesia tidak lagi menganut nilai-nilai pancasila. Masyarakat kini semakin sadar akan pentingnya penerapan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara bangsa Indonesia tidak mungkin dilupakan begitu saja. Landasan bersama kita dalam berbangsa dan bernegara haruslah Pancasila. Ibarat mengubah kurikulum di negara kita, formula ini sudah menjadi salah satu yang tidak bisa diubah lagi. Setiap warga negara Indonesia tunduk pada sifat wajib atau paksaan status Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila tidak tercipta dalam semalam; melainkan memiliki sejarah yang panjang (Hariyono, 2014).

Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Kebijaksanaan, Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, dan Terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia adalah lima sila yang terdapat dalam Pancasila. Sebelum Pancasila secara formal ditetapkan sebagai falsafah negara, nilai-nilai intinya---nilai ketuhanan, nilai sosial, dan nilai keadilan---telah ada dan terlihat dalam aktivitas sehari-hari masyarakat Indonesia. Nilai-nilai tersebut merupakan bagian dari pandangan hidup masyarakat Indonesia sebelum berdirinya negara yang berupa nilai-nilai adat, budaya, dan agama. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pedoman untuk mengatasi persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan sehari-hari masyarakat Indonesia (Kaelan, 2002).

Melihat fakta tersebut, kita harus mengambil posisi yang lebih aktif dalam memulihkan prinsip-prinsip sila Pancasila Persatuan Indonesia untuk mendorong kohesi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Di saat-saat seperti ini, ketika pandemi Covid-19 hadir, kita saling mendukung dan membantu, menunjukkan sikap simpati dan berbagi kepada mereka yang membutuhkan dan bersikap adil dalam membantu sesama. Nilai-nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air yang terkandung dalam butir-butir Pancasila diimplementasikan dengan baik melalui sikap simpati kepada masyarakat yang terkena dampak di tengah pandemi Covid-19. 

Namun, kadang-kadang, dunia di sekitar kita kurang kasih sayang dan empati terhadap orang lain, lebih individualistis, dan tidak ingin berkontribusi pada masyarakat lain. Kurangnya kesadaran akan orang lain inilah yang terjadi di masyarakat saat ini, dan tampaknya mereka tidak membutuhkan orang lain. Mengamati hal-hal seperti ini seharusnya memotivasi untuk berkolaborasi dengan orang lain untuk mendorong kohesi masyarakat. Karena Pancasila mengandung nilai-nilai persatuan, nasionalisme, dan cinta tanah air serta mewakili kepentingan orang banyak, hubungan antara prinsip Persatuan Indonesia, Pancasila, dan solidaritas tidak dapat dipisahkan.

Sudah selayaknya setiap sendi negara Indonesia menganut Pancasila agar dampak pandemi ini tidak semakin parah dan meluas. Pancasila adalah dasar falsafah negara, atau ideologi negara (philosoficche Gronslag) (staatsidee). Dalam kaitan ini, Pancasila berfungsi sebagai seperangkat asas dan standar yang memandu penyelenggaraan negara atau sebagai landasan untuk mengendalikannya. Agar negara kita berhasil memerangi pandemi Covid-19, harus ada koordinasi antara negara dan Pancasila. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Tinjauan Pustaka

  1. Pancasila

Terdapat beberapa pengembangan atas definisi Pancasila, sebagai berikut:

a. Pancasila merupakan cita-cita hukum bagi negara Indonesia yang harus terus menerus dilaksanakan dalam kehidupan (Soeprapto, 2005). 

b. Pendidikan Pancasila merupakan salah satu metode penanaman pribadi yang bermoral dan berwawasan luas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Kristiono, 2017). 

c. Pancasila, menurut Soekarno, bukanlah hasil pemikirannya tetapi didirikan di atas bangsa Indonesia yang telah ada di dalam negara tersebut, dan dikemukakan lima prinsip, yaitu nasionalisme, internasionalisme, konsensus, kesejahteraan sosial, dan keyakinan pada yang satu dan yang lain hanya Tuhan (Hasanah, 2020).

d. Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara merupakan hasil kesepakatan para founding fathers bangsa ketika negara Indonesia berdiri, dan berlanjut hingga saat ini di era globalisasi (Lestari, 2019).

Pancasila, ideologi bangsa, secara linguistik digambarkan sebagai kata "idea", yang berasal dari kata Yunani "eidos", yang berarti "bentuk". Selain itu, ada kata lain, "idein", yang berarti "melihat". Secara harfiah, ideologi adalah ilmu tentang gagasan, atau pelajaran tentang makna atau tujuan mendasar yang harus dicapai sebagai landasan, cara pandang, atau pemahaman (Kaelan, 2016).

Menurut Notonegoro, ideologi negara diartikan sebagai cita-cita negara, atau asas-asas yang menjadi landasan suatu teori atau sistem ketatanegaraan bagi semua orang dan bangsa yang terlibat, dan pada dasarnya merupakan asas spiritual dengan ciri-ciri sebagai berikut (Muslimin, 2016) :

  1. Memiliki nilai kehidupan berbangsa dan bernegara yang setinggi-tingginya.

  2. Untuk mencapai filosofi spiritual, pandangan hidup, dan standar hidup yang dibentuk, dipraktikkan, dan dilestarikan untuk generasi berikutnya, diperjuangkan, dan dijaga dengan rela berkorban.

Pancasila juga dikatakan sebagai dasar negara pada hakekatnya merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini memiliki konsekuensi hukum bahwa semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia harus sejiwa dan sesuai dengan Pancasila. Prinsip-prinsip utama yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, di dalamnya terdapat dasar negara Pancasila yang tentunya menjadi dasar penyelenggaraan negara.

Prinsip-prinsip pancasila merupakan sistem nilai yang menjadi landasan falsafah negara. Pancasila mengandung beberapa prinsip, antara lain ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan. Nilai-nilai pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila juga mengacu pada prinsip-prinsip yang sejalan dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena berlabuh pada kepribadian bangsa. Cita-cita Pancasila tersebut menjadi landasan dan inspirasi bagi segala aktivitas baik dalam kehidupan sehari-hari maupun bernegara (Asmaroini, 2016).

      2. Demokrasi Pancasila

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

  1. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.

  2. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.

  3. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.

  4. Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.

Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga- lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.

Prinsip-prinsip Demokasi Pancasila

  1. Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality)

Kebebasan / persamaan adalah dasar demokrasi.Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama,tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.

  1. Kedaulatan Rakyat (People's Sovereignty).

Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama. kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, sedangkan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.

  1. Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab

a. Dewan Perwakilan Rakyat yang representatip.

b. Badan kehakiman / peradilan yang bebas dan merdeka. 1198

c. Pers yang bebas

d. Prinsip negara hukum

e. Sistem dwi partai atau multi partai.

f. Pemilihan umum yang demokratis

g. Prinsip mayoritas.

h. Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas

Dinegara kita, prinsip-prinsip demokrasi telah disusun sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh dalam masyarakat, meski harus dikatakan baru sebatas demokrasi prosedural, dalam proses pengambilan keputusan lebih mengedepan voting ketimbang musyawarah untuk mufakat, yang sejatinya merupakan azas asli demokrasi Indonesia. Praktek demokrasi ini tanpa dilandasi mental state yang berakar dari nilai-nilai luhur bangsa merupakan gerakan omong kosong belaka.

      3. Covid-19

Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang baru ditemukan dikenal sebagai virus sindrom pernafasan akut parah coronavirus 2 (SARS-CoV-2), yang tidak diketahui sebelum epidemi Desember 2019 di Wuhan, Cina. Covid-19 kini menjadi pandemi yang menyerang beberapa negara di seluruh dunia (WHO, 2020).

Menurut Pedoman Umum Kesiapsiagaan COVID-19 (2020), COVID-19 menyebabkan pneumonia ringan hingga berat, serta penularan antar manusia. Virus corona sensitif terhadap panas dan sinar ultraviolet, dan dapat dinonaktifkan (efektif dengan hampir semua disinfektan kecuali klorheksidin). Akibatnya, hand sanitizer yang mengandung chlorhexidine tidak disarankan digunakan selama wabah ini (Kemenkes RI, 2020).

Asal mula virus Corona adalah virus zoonosis, maka masuk akal bahwa itu dimulai pada hewan dan ditularkan ke manusia. Cara penularan virus Covid-19 dari hewan ke manusia belum diketahui secara pasti, namun data filogenetik menunjukkan bahwa Covid-19 juga merupakan zoonosis. Temuan data selanjutnya mengungkapkan penularan antar manusia (manusia ke manusia), terutama bahwa Covid-19 terutama ditularkan melalui tetesan aerosol penderita dan melalui sentuhan langsung. Ketika orang memiliki kontak langsung yang lama dengan penderita, aerosol atau droplet dapat ditularkan. Bahkan diklaim dalam laporan kasus ini bahwa penularan terjadi ketika kasus indeks tidak mengalami gejala (asimtomatik) atau tidak bergerak.

Metode

Metode penelitian merupakan cara yang mana dilaksanakan dengan tujuan agar didapatkan data sesuai dengan tujuan yang diinginkan (Lasa, 2009). Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) kata ilmiah memiliki arti yaitu keilmuan atau juga dapat dikatakan sebagai pemenuhan syarat maupun kaidah terkait dengan ilmu pengetahuan sehingga kebenaran yang ada bisa dipertanggung jawabkan dengan penuh kebenarannya.

Dalam penelitian yang dilaksanakan ini menggunakan metode penelitian deskriptif, hal ini dikarenakan tujuan dari penelitian ini yaitu agar diperoleh jawaban yang berhubungan dengan tanggapan, pendapat, maupun presepsi orang-orang, oleh karena itu pembahasan yang dipaparkan wajib dilakukan secara kualitatif ataupun dengan menggunaikan uraian menggunakan kata-kata. Penelitian deskriptif mencoba melakukan pencarian deskripsi yang sesuai dan tepat serta cukup memuat proses, objek, aktivitas, serta manusia (Basuki, 2010).

Hasil Penelitian dan Pembahasan

  1. Eksistensi Pancasila di Era Covid-19

Kondisi tersebut merupakan cerminan eksistensi manusia sepanjang sejarah. Gagasan tentang negara berkembang berkisar pada kompleksitas dari yang paling dasar hingga yang paling modern. Negara selalu menjadi pusat perhatian dan bahan kajian di samping perluasan pengetahuan manusia sebagai sarana organisasi untuk hidup bersama dalam masyarakat (Jimly, 2014). Semangat penyelenggara negara dalam hal ini pemerintahan yang berdaulat tidak dapat dipisahkan dari eksistensi dan umur panjang suatu bangsa. Pemerintah sebagai salah satu komponen bangsa memegang peranan penting dalam menjamin kelangsungan dan keberlangsungan suatu bangsa. Pada hakekatnya, negara berfungsi sebagai sarana bagi suatu negara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuannya (Yudi, 2019).

Asas legalitas, yang menyatakan bahwa setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau atas berlakunya peraturan perundang-undangan, merupakan salah satu prinsip negara hukum (Ridwan, 2011). Pemerintah melakukan berbagai tindakan hukum dengan bertumpu pada gagasan legalitas.

Di negara yang menganut supremasi hukum, segala sesuatu harus dilakukan secara legal (segalanya harus dilakukan menurut hukum). Negara hukum menetapkan bahwa pemerintah harus mematuhi hukum dan harus dijadikan rencana permainan bagaimana negara, pemerintahan, dan masyarakat dijalankan. Sedangkan terwujudnya masyarakat yang tenteram, adil, dan terarah adalah tujuan yang dinyatakan dari hukum itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa terciptanya suatu negara, pemerintahan, dan kegiatan sosial yang berlandaskan keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan atau kemaslahatan merupakan tujuan negara hukum (Ridwan, 2011).

Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai kerangka sistem politik negara. Hal yang tidak diinginkan oleh bangsa Indonesia dapat terjadi tanpa Pancasila dan konstitusi di tengah bencana global yang sedang melanda seluruh dunia saat ini, yaitu pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan telaah yang lebih mendalam tentang peran Pancasila dan UUD dalam pandemi Covid-19 saat ini.

Pembatasan kekuasaan yang luas ini dianggap penting dan mengakomodasi fungsi penting pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhannya akan kekuasaan yang luas dengan peran signifikan yang dimainkannya dalam setiap elemen kehidupan warga negara. Acton dalam Martosoewignjo (1981), mendefinisikan kekuasaan sebagai sesuatu yang cenderung korup, kekuasaan absolut cenderung korup sama sekali. Jika otoritas tidak dibatasi, seperti yang telah ditunjukkan sepanjang sejarah, ia cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, Indonesia harus bertindak berdasarkan dan/atau sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melakukan intervensi dalam setiap bidang kehidupan penduduknya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (rechmatig).

Sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang menjadi landasan falsafah negara, menjadikannya satu konsep yang fundamental. Setiap sila mengandung nilai-nilai yang berbeda satu sama lain, tetapi semuanya berfungsi sebagai satu kesatuan yang sistematis dan tidak dapat dibedakan dari sila lainnya (Kaelan & Achmad, 2010). Lima sila memiliki esensi yang lengkap karena mereka adalah bagian dari sistem filosofis daripada menjadi berbeda dan memiliki maknanya sendiri (Ani, 2013). Prinsip-prinsip yang terkandung dalam sila-sila Pancasila diambil dari warisan budaya kita sendiri, bukan dari peradaban lain. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila tertanam dalam diri setiap orang Indonesia dari generasi ke generasi. Pancasila memiliki nilai-nilai yang dituangkan dalam sila-sila pancasila sebagai dasar Negara (Arsyad, 2006).

Suatu negara harus memiliki dasar negara yang menjadi dasar pendiriannya karena dalam mendirikan suatu negara harus memperhatikan dengan seksama struktur yang akan menjadi dasar berdirinya negara tersebut. Selain itu, dasar negara dapat dijadikan sebagai landasan kegiatan penyelenggaraan negara. Negara diciptakan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu negara di bawah pimpinan penyelenggara negara, sebagai landasan pergaulan warga negara, serta sebagai landasan dan sumber hukum nasional.

Dalam perjalanan pandemi seperti ini, peran pemerintah sangat krusial. Namun kita semua harus bisa bekerja sama mengatasi bencana global ini tanpa partisipasi semua pihak, terutama warga negara yang mendukung kebijakan pemerintah. Karena Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", juga membebankan kewajiban tersebut kepada warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan kebijakan, pemerintah dan orang-orang yang terlibat harus berkolaborasi.

Proses aktualisasi Pancasila di Indonesia dapat dikatakan telah terlaksana dengan baik, artinya seluruh indikator mencakup butir-butir Pancasila yang hampir semuanya telah terwujud dalam masyarakat terutama rasa persatuan dan kesatuan. kesatuan dalam kehidupan masyarakat; meski di masa pandemi Covid-19, mereka tetap saling membantu, memberikan bantuan BLT, sembako untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, gotong royong menyemprot disinfektan, dan memberikan bantuan. Upaya membina kesetiakawanan sosial masyarakat melalui kerja sama, kerjasama, bahkan koordinasi satu sama lain guna menjaga solidaritas masyarakat serta memberikan bantuan dan dukungan moril kepada masyarakat.

        2.Implementasi Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Era Covid-19

Dengan tujuan mencapai tujuan yang telah ditetapkan, implementasi merupakan tindakan yang dilakukan baik secara individu maupun kelompok (Harahap, 2019). Pandemi Covid-19 merupakan darurat kesehatan global pertama dan utama yang mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi setiap bangsa (Purwanto, 2020).

Penanaman nilai-nilai pancasila semakin berkembang di masa wabah ini. Di mana pun di dunia, epidemi ini sangat mengerikan. Pandemi telah berdampak pada semua orang, khususnya Indonesia. Dengan adanya pandemi ini, kita bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Lembaga material yang tanggung jawab utamanya menyebarkan informasi penambah pengetahuan harus bergerak cepat untuk mengatasi pandemi ini (Widianti, 2020).

Indonesia patut bersyukur memiliki dasar negara Pancasila karena benar-benar memperkokoh dan mempersatukan negara di masa-masa sulit akibat Pandemi Covid-19 ini. Bagian ini menjelaskan bagaimana kita dapat menanggapi pandemi dengan menggunakan prinsip-prinsip Pancasila untuk mengatasi masa percobaan ini.

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

Landasan paling mendasar yang dimiliki manusia sebagai makhluk ciptaan-Nya adalah keimanan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, sebagai cerminan bangsa yang memiliki Tuhan, para pendiri bangsa sangat mementingkan Sila Pertama. Prinsip pertama ini mengisyaratkan nilai teologis yang menegaskan bahwa Tuhan adalah penguasa tertinggi atas segala sesuatu dan bahwa Dia ada. Seluruh elemen Bangsa Indonesia hendaknya berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa agar pandemi ini segera diberantas sesuai dengan keyakinan dan keyakinan masing-masing guna mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Esa. Termasuk meyakini bahwa Tuhan tidak akan mengirimkan cobaan tanpa solusi, termasuk pandemi Covid-19.

  1. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Prinsip kedua menggarisbawahi bahwa semua orang harus memperlakukan satu sama lain dengan hormat dan toleransi sebagai sesama manusia yang memiliki martabat sebagai makhluk ciptaan Tuhan. Dengan tidak saling curiga dan tetap memperhatikan kesejahteraan saudara-saudara kita, kita dapat menerapkan nilai-nilai kemanusiaan dalam rangka menyikapi Pandemi COVID-19. Orang yang terkena Covid-19 atau yang mengidap penyakit tersebut tidak boleh dibiarkan sendiri; nyatanya, mereka masih membutuhkan bantuan kita. Bantuan ini tidak harus selalu berupa barang-barang material; itu juga bisa berupa antusiasme dan optimisme untuk sembuh total. Selain itu, kita perlu membantu para profesional medis dalam perjuangan mereka melawan COVID-19. Tak lupa, masing-masing individu juga harus taat terhadap setiap kebijakan pemerintah untuk menanggulangi Pandemi ini.

Menurut sila kedua, Indonesia adalah bangsa yang toleran dan manusiawi karena adil dan beradab. Bangsa Indonesia mencontohkan warga negara yang taat hukum, memiliki akal dan kepekaan sebagai manusia yang adil dan beradab, serta tidak mau mengindahkan anjuran pemerintah untuk diam di rumah kecuali ada masalah mendesak yang tidak bisa diabaikan atau disepelekan. Selain itu, mereka harus mampu menahan diri sebagai warga negara yang adil dan beradab dengan menghindari keramaian dan menjaga jarak aman dengan orang-orang di sekitarnya.

  1. Persatuan Indonesia

Sesuai dengan sila ketiga, jika kita tetap bersatu, kita bisa mengatasi pandemi. Rasa solidaritas kita sedang diuji saat ini, tetapi tanpa itu, kita tidak akan mampu mengalahkan pandemi. Padahal, Pandemi Covid-19 niscaya akan cepat teratasi dengan partisipasi masyarakat dan dukungan terhadap pemerintah yang menumbuhkan rasa percaya satu sama lain. Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan persatuannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan melatih kesabaran dan bertindak sebagai warga negara yang taat hukum. Indonesia adalah bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi persatuan. Untuk memerangi pandemi Covid-19, pembuat kebijakan negara kita---dari pusat hingga lokal---harus bersatu dalam satu visi yang berpusat pada memastikan kesejahteraan rakyat.

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah dalam Permusyawaratan Perwakilan

Menurut prinsip ini, rakyat mempercayai mereka yang mampu memimpin bangsa dan melayani sebagai wakilnya. Pemerintah dalam hal ini sudah tepat dengan mengeluarkan kebijakan untuk memerangi COVID-19, dan DPR selalu memantau implementasi kebijakan dan mendukung anggaran untuk optimalisasi kebijakan. "Salus populi suprema lex esto," tulis filsuf Romawi kuno Marcus Tullius Cicero. Artinya adalah "Keselamatan rakyat adalah hukum yang paling utama." Menurut Cicero, negara seharusnya mengutamakan keselamatan warganya dalam keadaan seperti ini. Harus digarisbawahi bahwa Covid-19 memiliki konsekuensi pada ekonomi serta sektor kesehatan, dengan sektor kesehatan yang paling menderita.

Negara kini harus memikul tanggung jawab untuk menyelamatkan nyawa mereka karena banyak orang yang dipecat atau bahkan di-PHK, dan pekerja tidak resmi kehilangan penghasilan. Pemerintah sebenarnya cukup cepat merespon dampak Covid-19 dengan mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020, yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Secara singkat, isi Perppu tersebut dipecah menjadi bidang keuangan negara. kebijakan, perpajakan, dan kebijakan stabilitas sistem keuangan dan bisnis. Perppu ini menetapkan batas pengeluaran Rp 405,1 triliun untuk Covid-19. Detail: Rp. 110 triliun untuk jaring pengaman sosial dan Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.

Setelah itu, Rp 70,1 triliun dialokasikan untuk keringanan pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, Rp 150 triliun telah disisihkan untuk membiayai program rehabilitasi ekonomi nasional. Pemerintah telah menyisihkan 10 juta KPM PKH untuk jaring pengaman sosial yang akan dibagikan setiap bulan mulai April. Tersedia pula kartu sembako yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan kenaikan hadiah Rp 200.000 selama 9 bulan. Untuk dapat menjangkau sekitar 5,6 juta pekerja tidak berdokumen, pengusaha mikro, dan pelaku usaha kecil, dana Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. Penerima manfaat menerima hadiah pasca pelatihan sebesar Rp 600.000, dengan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Selain itu, 24 juta pelanggan listrik 450VA tidak akan dikenakan biaya listrik selama tiga bulan, sedangkan 7 juta pelanggan 900VA subsidi akan mendapatkan diskon 50%. Selain itu, ada tambahan insentif perumahan senilai Rp 175 ribu untuk pembangunan perumahan MBR, serta bantuan kebutuhan pokok seperti sandang dan papan senilai Rp 25 triliun.

  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila terakhir menjelaskan apa itu negara kesejahteraan dan mengapa, pada prinsipnya, negara harus ada untuk memastikan bahwa kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil. Penerapan sila keenam cukup signifikan dan relevan dengan Pandemi Covid-19. Anggaran yang telah disisihkan untuk penanganan COVID-19 harus digunakan secara bertanggung jawab, terbuka, dan berkeadilan. sehingga individu yang terkena dampak dapat bertahan dari pandemi. Gotong Royong, menurut Bung Karno, adalah jantung dari Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam Sidang BPUPKI, ia pernah berteriak lantang berikut ini:

"Saya bisa mendapatkan satu istilah asli Indonesia, "gotong-royong," jika saya membagi lima menjadi tiga dan tiga menjadi satu. Bangsa Indonesia yang kita dirikan harus menjadi salah satu bantuan timbal balik! Betapa indahnya! Bangsa yang saling gotong royong"

Sejatinya gotong-royong sangat penting dalam upaya tim memerangi Covid-19. Masyarakat harus menerima dan mematuhi anjuran dan arahan pemerintah dengan berdiam diri di rumah untuk tugas-tugas yang tidak penting, menahan diri untuk tidak menyebarkan hoaks Covid-19 yang menimbulkan keributan, memakai masker, dan selalu menjaga kebersihan. Pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan menyesuaikan kebijakannya untuk mengatasi pandemi.

Dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila lebih berhasil mencegah perilaku buruk selama Pandemi Covid-19 tanpa menggunakan penegakan pemerintah yang opresif. Menanamkan dan membangkitkan nilai-nilai Pancasila yang tentunya dapat membawa kita melewati Pandemi Covid-19 merupakan kerja dan kewajiban bersama yang berkelanjutan. Namun, ini merupakan tantangan bersama yang tidak semua orang mengerti dan sadar akan pentingnya nilai-nilai tersebut. Untuk mewujudkan rasa keadilan bagi setiap orang, tanpa memandang suku, agama, golongan sosial ekonomi, maupun jabatan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai melalui berbagai langkah strategis dan taktis.

Penutup

Negara hukum menetapkan bahwa pemerintah harus mematuhi hukum dan harus dijadikan rencana permainan bagaimana negara, pemerintahan, dan masyarakat dijalankan. Hal ini menunjukkan bahwa terciptanya suatu negara, pemerintahan, dan kegiatan sosial yang berlandaskan keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan atau kemaslahatan merupakan tujuan negara hukum. Selain berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai kerangka sistem politik negara.

Penanaman nilai-nilai pancasila semakin berkembang di masa wabah ini. Di mana pun di dunia, epidemi ini sangat mengerikan. Pandemi telah berdampak pada semua orang, khususnya Indonesia. Dengan adanya pandemi ini, kita bisa mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Lembaga material yang tanggung jawab utamanya menyebarkan informasi penambah pengetahuan harus bergerak cepat untuk mengatasi pandemi ini. Seluruh pemangku kepentingan di negara kita tercinta ini harus memaknai dan mengimplementasikan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Sehingga produk hukum yang dihasilkan di sana benar-benar mengkristalkan nilai-nilai Pancasila. Apalagi dalam menghadapi pandemi, produk hukum harus memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat. Karena negara memikul tanggung jawab penuh atas kesehatan dan keselamatan warga negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun