Mohon tunggu...
Maritza Fitri Diredja
Maritza Fitri Diredja Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1 Akuntansi UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

4 Desember 2022   21:25 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:00 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sesuai dengan sila ketiga, jika kita tetap bersatu, kita bisa mengatasi pandemi. Rasa solidaritas kita sedang diuji saat ini, tetapi tanpa itu, kita tidak akan mampu mengalahkan pandemi. Padahal, Pandemi Covid-19 niscaya akan cepat teratasi dengan partisipasi masyarakat dan dukungan terhadap pemerintah yang menumbuhkan rasa percaya satu sama lain. Bangsa Indonesia harus mampu menunjukkan persatuannya dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan melatih kesabaran dan bertindak sebagai warga negara yang taat hukum. Indonesia adalah bangsa Indonesia yang sangat menjunjung tinggi persatuan. Untuk memerangi pandemi Covid-19, pembuat kebijakan negara kita---dari pusat hingga lokal---harus bersatu dalam satu visi yang berpusat pada memastikan kesejahteraan rakyat.

  1. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah dalam Permusyawaratan Perwakilan

Menurut prinsip ini, rakyat mempercayai mereka yang mampu memimpin bangsa dan melayani sebagai wakilnya. Pemerintah dalam hal ini sudah tepat dengan mengeluarkan kebijakan untuk memerangi COVID-19, dan DPR selalu memantau implementasi kebijakan dan mendukung anggaran untuk optimalisasi kebijakan. "Salus populi suprema lex esto," tulis filsuf Romawi kuno Marcus Tullius Cicero. Artinya adalah "Keselamatan rakyat adalah hukum yang paling utama." Menurut Cicero, negara seharusnya mengutamakan keselamatan warganya dalam keadaan seperti ini. Harus digarisbawahi bahwa Covid-19 memiliki konsekuensi pada ekonomi serta sektor kesehatan, dengan sektor kesehatan yang paling menderita.

Negara kini harus memikul tanggung jawab untuk menyelamatkan nyawa mereka karena banyak orang yang dipecat atau bahkan di-PHK, dan pekerja tidak resmi kehilangan penghasilan. Pemerintah sebenarnya cukup cepat merespon dampak Covid-19 dengan mengeluarkan Perppu No 1 Tahun 2020, yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Secara singkat, isi Perppu tersebut dipecah menjadi bidang keuangan negara. kebijakan, perpajakan, dan kebijakan stabilitas sistem keuangan dan bisnis. Perppu ini menetapkan batas pengeluaran Rp 405,1 triliun untuk Covid-19. Detail: Rp. 110 triliun untuk jaring pengaman sosial dan Rp. 75 triliun untuk bidang kesehatan.

Setelah itu, Rp 70,1 triliun dialokasikan untuk keringanan pajak dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu, Rp 150 triliun telah disisihkan untuk membiayai program rehabilitasi ekonomi nasional. Pemerintah telah menyisihkan 10 juta KPM PKH untuk jaring pengaman sosial yang akan dibagikan setiap bulan mulai April. Tersedia pula kartu sembako yang penerimanya dinaikkan menjadi 20 juta dengan kenaikan hadiah Rp 200.000 selama 9 bulan. Untuk dapat menjangkau sekitar 5,6 juta pekerja tidak berdokumen, pengusaha mikro, dan pelaku usaha kecil, dana Kartu Prakerja juga ditingkatkan menjadi Rp20 triliun. Penerima manfaat menerima hadiah pasca pelatihan sebesar Rp 600.000, dengan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta. Selain itu, 24 juta pelanggan listrik 450VA tidak akan dikenakan biaya listrik selama tiga bulan, sedangkan 7 juta pelanggan 900VA subsidi akan mendapatkan diskon 50%. Selain itu, ada tambahan insentif perumahan senilai Rp 175 ribu untuk pembangunan perumahan MBR, serta bantuan kebutuhan pokok seperti sandang dan papan senilai Rp 25 triliun.

  1. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Sila terakhir menjelaskan apa itu negara kesejahteraan dan mengapa, pada prinsipnya, negara harus ada untuk memastikan bahwa kebutuhan rakyat terpenuhi secara adil. Penerapan sila keenam cukup signifikan dan relevan dengan Pandemi Covid-19. Anggaran yang telah disisihkan untuk penanganan COVID-19 harus digunakan secara bertanggung jawab, terbuka, dan berkeadilan. sehingga individu yang terkena dampak dapat bertahan dari pandemi. Gotong Royong, menurut Bung Karno, adalah jantung dari Pancasila. Pada tanggal 1 Juni 1945, dalam Sidang BPUPKI, ia pernah berteriak lantang berikut ini:

"Saya bisa mendapatkan satu istilah asli Indonesia, "gotong-royong," jika saya membagi lima menjadi tiga dan tiga menjadi satu. Bangsa Indonesia yang kita dirikan harus menjadi salah satu bantuan timbal balik! Betapa indahnya! Bangsa yang saling gotong royong"

Sejatinya gotong-royong sangat penting dalam upaya tim memerangi Covid-19. Masyarakat harus menerima dan mematuhi anjuran dan arahan pemerintah dengan berdiam diri di rumah untuk tugas-tugas yang tidak penting, menahan diri untuk tidak menyebarkan hoaks Covid-19 yang menimbulkan keributan, memakai masker, dan selalu menjaga kebersihan. Pemerintah juga harus memperhatikan aspirasi masyarakat dan menyesuaikan kebijakannya untuk mengatasi pandemi.

Dapat dikatakan bahwa prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila lebih berhasil mencegah perilaku buruk selama Pandemi Covid-19 tanpa menggunakan penegakan pemerintah yang opresif. Menanamkan dan membangkitkan nilai-nilai Pancasila yang tentunya dapat membawa kita melewati Pandemi Covid-19 merupakan kerja dan kewajiban bersama yang berkelanjutan. Namun, ini merupakan tantangan bersama yang tidak semua orang mengerti dan sadar akan pentingnya nilai-nilai tersebut. Untuk mewujudkan rasa keadilan bagi setiap orang, tanpa memandang suku, agama, golongan sosial ekonomi, maupun jabatan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dapat dicapai melalui berbagai langkah strategis dan taktis.

Penutup

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun