Mohon tunggu...
Maritza Fitri Diredja
Maritza Fitri Diredja Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa

Seorang mahasiswa S1 Akuntansi UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aktualisasi Demokrasi Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19

4 Desember 2022   21:25 Diperbarui: 4 Desember 2022   22:00 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam penelitian yang dilaksanakan ini menggunakan metode penelitian deskriptif, hal ini dikarenakan tujuan dari penelitian ini yaitu agar diperoleh jawaban yang berhubungan dengan tanggapan, pendapat, maupun presepsi orang-orang, oleh karena itu pembahasan yang dipaparkan wajib dilakukan secara kualitatif ataupun dengan menggunaikan uraian menggunakan kata-kata. Penelitian deskriptif mencoba melakukan pencarian deskripsi yang sesuai dan tepat serta cukup memuat proses, objek, aktivitas, serta manusia (Basuki, 2010).

Hasil Penelitian dan Pembahasan

  1. Eksistensi Pancasila di Era Covid-19

Kondisi tersebut merupakan cerminan eksistensi manusia sepanjang sejarah. Gagasan tentang negara berkembang berkisar pada kompleksitas dari yang paling dasar hingga yang paling modern. Negara selalu menjadi pusat perhatian dan bahan kajian di samping perluasan pengetahuan manusia sebagai sarana organisasi untuk hidup bersama dalam masyarakat (Jimly, 2014). Semangat penyelenggara negara dalam hal ini pemerintahan yang berdaulat tidak dapat dipisahkan dari eksistensi dan umur panjang suatu bangsa. Pemerintah sebagai salah satu komponen bangsa memegang peranan penting dalam menjamin kelangsungan dan keberlangsungan suatu bangsa. Pada hakekatnya, negara berfungsi sebagai sarana bagi suatu negara untuk mewujudkan cita-cita dan tujuannya (Yudi, 2019).

Asas legalitas, yang menyatakan bahwa setiap tindakan hukum pemerintah harus didasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan atau atas berlakunya peraturan perundang-undangan, merupakan salah satu prinsip negara hukum (Ridwan, 2011). Pemerintah melakukan berbagai tindakan hukum dengan bertumpu pada gagasan legalitas.

Di negara yang menganut supremasi hukum, segala sesuatu harus dilakukan secara legal (segalanya harus dilakukan menurut hukum). Negara hukum menetapkan bahwa pemerintah harus mematuhi hukum dan harus dijadikan rencana permainan bagaimana negara, pemerintahan, dan masyarakat dijalankan. Sedangkan terwujudnya masyarakat yang tenteram, adil, dan terarah adalah tujuan yang dinyatakan dari hukum itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa terciptanya suatu negara, pemerintahan, dan kegiatan sosial yang berlandaskan keadilan, perdamaian, dan kemaslahatan atau kemaslahatan merupakan tujuan negara hukum (Ridwan, 2011).

Sesuai dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar, negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Selain berfungsi sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar juga berfungsi sebagai kerangka sistem politik negara. Hal yang tidak diinginkan oleh bangsa Indonesia dapat terjadi tanpa Pancasila dan konstitusi di tengah bencana global yang sedang melanda seluruh dunia saat ini, yaitu pandemi Covid-19. Oleh karena itu, diperlukan telaah yang lebih mendalam tentang peran Pancasila dan UUD dalam pandemi Covid-19 saat ini.

Pembatasan kekuasaan yang luas ini dianggap penting dan mengakomodasi fungsi penting pemerintah untuk menyeimbangkan kebutuhannya akan kekuasaan yang luas dengan peran signifikan yang dimainkannya dalam setiap elemen kehidupan warga negara. Acton dalam Martosoewignjo (1981), mendefinisikan kekuasaan sebagai sesuatu yang cenderung korup, kekuasaan absolut cenderung korup sama sekali. Jika otoritas tidak dibatasi, seperti yang telah ditunjukkan sepanjang sejarah, ia cenderung disalahgunakan. Oleh karena itu, Indonesia harus bertindak berdasarkan dan/atau sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk melakukan intervensi dalam setiap bidang kehidupan penduduknya, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (rechmatig).

Sila-sila Pancasila merupakan suatu sistem nilai yang menjadi landasan falsafah negara, menjadikannya satu konsep yang fundamental. Setiap sila mengandung nilai-nilai yang berbeda satu sama lain, tetapi semuanya berfungsi sebagai satu kesatuan yang sistematis dan tidak dapat dibedakan dari sila lainnya (Kaelan & Achmad, 2010). Lima sila memiliki esensi yang lengkap karena mereka adalah bagian dari sistem filosofis daripada menjadi berbeda dan memiliki maknanya sendiri (Ani, 2013). Prinsip-prinsip yang terkandung dalam sila-sila Pancasila diambil dari warisan budaya kita sendiri, bukan dari peradaban lain. Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila tertanam dalam diri setiap orang Indonesia dari generasi ke generasi. Pancasila memiliki nilai-nilai yang dituangkan dalam sila-sila pancasila sebagai dasar Negara (Arsyad, 2006).

Suatu negara harus memiliki dasar negara yang menjadi dasar pendiriannya karena dalam mendirikan suatu negara harus memperhatikan dengan seksama struktur yang akan menjadi dasar berdirinya negara tersebut. Selain itu, dasar negara dapat dijadikan sebagai landasan kegiatan penyelenggaraan negara. Negara diciptakan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional suatu negara di bawah pimpinan penyelenggara negara, sebagai landasan pergaulan warga negara, serta sebagai landasan dan sumber hukum nasional.

Dalam perjalanan pandemi seperti ini, peran pemerintah sangat krusial. Namun kita semua harus bisa bekerja sama mengatasi bencana global ini tanpa partisipasi semua pihak, terutama warga negara yang mendukung kebijakan pemerintah. Karena Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya", juga membebankan kewajiban tersebut kepada warga negara. Hal ini menunjukkan bahwa untuk mencapai tujuan kebijakan, pemerintah dan orang-orang yang terlibat harus berkolaborasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun