Dalam Rancangan TAP MPR RI tentang Demokrasi Pancasila disebutkan bahwa Demokrasi Pancasila adalah norma yang mengatur penyelenggaraan kedaulatan rakyat dan penyelenggaraan pemerintahan negara, dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, bagi setiap warga negara Republik Indonesia, organisasi kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya serta lembaga- lembaga negara baik di pusat maupun di daerah.
Prinsip-prinsip Demokasi Pancasila
Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan / persamaan adalah dasar demokrasi.Kebebasan dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha orang tanpa pembatasan dari penguasa.Dengan prinsip persamaan semua orang dianggap sama,tanpa dibeda-bedakan dan memperoleh akses dan kesempatan bersama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya. Kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang tumbuh di Barat, tapi kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
Kedaulatan Rakyat (People's Sovereignty).
Dengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Mekanisme semacam ini akan mencapai dua hal. Pertama. kecil kemungkinan terjadinya penyalah gunaan kekuasaan, sedangkan kedua, terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas-tugas pemerintahan. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawas oleh rakyat. Pengawasan dilakukan karena demokrasi tidak mempercayai kebaikan hati penguasa.
Pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab
a. Dewan Perwakilan Rakyat yang representatip.
b. Badan kehakiman / peradilan yang bebas dan merdeka. 1198
c. Pers yang bebas
d. Prinsip negara hukum