Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi: Patologi Demokrasi Indonesia

8 Oktober 2019   13:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   13:18 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dari keseluruhan pencegahan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan dan dituangkan KPK dalam bentuk road map harus dapat diukur melalui Indikator Keberhasilan Capaian (indikator kinerja utama) meliputi:

1). Indeks Penegakan Hukum (law enforcement index) yakni tingkat keberhasilan penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK dan aparat penegak hukum lainnya dalam pemberantasan korupsi.

2). Tingkat keberhasilan pemberantasan korupsi oleh KPK, yakni rata-rata komulatif capaian sasaran strategis KPK pada perspektif stake holders (pemangku kepentingan).

Keberhasilan capaian kedua indikator tersebut diharapkan memberikan kontribusi yang signifikan bagi Corruption Perception Index atau Indeks Persepsi Korupsi, sebagai alat ukur keberhasilan pemberantasan korupsi di suatu negara. Seluruh kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama penegak hukum lainnya telah membawa perbaikan indeks persepsi korupsi negara Indonesia yang pada tahun 2018 berada pada posisi 89 dari 180 negara yang disurvei dengan angka 38 dari angka sebelumnya 37 pada tahun 2017,37 pada tahun 2016 dan 32 pada tahun 2012.

Gagasan Akselerasi

Periodeisasi kepemimpinan KPK yang akan datang ialah periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 dimana dalam road map yang telah disusun dalam konteks Sistim Integrasi Nasional adalah Fase III yang mengamanatkan optimalisasi penanganan sektor strategis, optimalisasi sistim integrasi nasional dan penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Menurut penulis akselerasi pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK adalah juga selaras atau paralel dengan membuat efek jera para pelaku korupsi dan yang berpotensi akan melakukan korupsi dengan tuntutan "memiskinkan pelaku korupsi "tidak hanya menggunakan pasal pencucian uang,dalam UU no 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, tetapi juga membayar ganti rugi Biaya Sosial Korupsi yaqng meliputi biaya akibat korupsi (eksplisit), biaya antisipasi, biaya reaksi dan biaya akibat korupsi (implisit).

Biaya eksplisit adalah nilai uang yang dikorupsi, biaya implisit yaitu opportunity cost akibat korupsi, termasuk beban cicilan dimasa mendatang yang timbul akaibat korupsi dimasa lalu, serta perbedaan multifier effect ekonomi antara kondisi tanpa ada korupsi dengan kondisi jika ada korupsi. Sedangkan biaya reaksi korupsi dimaksudkan sebagai biaya yang dikeluarkan dalam proses penanganan perkara mulai dari pengaduan hingga proses peradilan Mahkamah Agung. Termasuk didalamnya biaya perampasan asset dan biaya selama dirumah tahanan. Adapun biaya antisipasi tindak pidana korupsi adalah biaya yang dikeluarkan dalam pencegahan korupsi, termasuk biaya sosialisasi dan biaya reformasi birokrasi serta perbaikan sistim pencegahan korupsi. Seluruh biaya tersebut dirumuskan menjadi satuan biaya tertentu dan keseluruhan biaya tersebut seharusnya menjadi kewajiban dari pelaku tindak pidana korupsi.

Gagasan berikut dalam keselarasan pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh KPK adalah mengoptimalkan Bab II pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yakni tuntutan Hukuman Mati bagi pelaku tindak korupsi, sejalan dengan kesepakatan nasional bangsa Indonesia yang menjadikan tindak pidana korupsi, terorisme dan narkoba sebagai KEJAHATAN LUAR BIASA, dimana pelaku terorisme dan tindak pidana narkoba telah banyak yang dihukum mati. Namun belum satupun pelaku tindak pidana korupsi yang di tuntut hukuman mati sebagai tuntutan maksimal.

PENUTUP

Empat tahun sudah sejak tahun 2015 seorang pimpinan KPK saat itu mempertanyakan apakah Indonesia darurat korupsi. Dimana tentunya pertanyaan itu merujuk pada indikasi betapa masifnya perbuatan korupsi di Indonesia.Hampir setiap minggu masyarakat disuguhkan berita penangkapan atau penetapan tersangka tindak pidana korupsi oleh KPK, baik itu pejabat pengelola negara, anggota legislatif dan aparat penegak hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun