Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi: Patologi Demokrasi Indonesia

8 Oktober 2019   13:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   13:18 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada kesempatan lain Max Regus menyatakan bahwa:

"Oligarki memang menjadi sumber bahaya untuk dmokrasi sekaligus bencana untuk publik oligarki merefleksikan habitus kekuasaannya yang suka menghimpun keuntungan ekonomi-politik".

Membaca Indonesia dalam sudut pandang itu dapat dikatakan bahwa figure baru politik kekuasaan Indonesia dikuasai kekuatan yang memiliki akar yang sama.Mereka menguasi sumber-sumber ekonomi politik di Indonesia.Skenario demokrasi yang sedang di pentaskan diatas panggung kekuasaan Indonesia memang sedang ditangani sutradara yang bernama kaum oligarki politik.Mereka menentukan bagaimana demokratisasi harus mengalir.

Mereka yang memastikan kearah mana keuntungan-keuntungan ekonomi-politik merembes dengan rapi.Konsolidasi dua sisi sentrum-sentrum kekuatan itu membawa implikasi yang rumit dan penuh risiko untuk masa depan demokrasi dan peradaban politik.Kaum oligarki mengorganisasikan kekuasaan dalam cara pandang"anti demokrasi"sikap perlawanan terhadap keadilan sosial.

Itu menyebabkan juga bagaimana inflasi legitimasi politik semakin menguat belakangan ini. Kesimpulan sederhana itu dapat ditarik dari suatu faktum tunggal bagaimana demokrasi electoral yang dibangun dengan investasi partisipasi politik publik yang besar pada akhirnya hanya bermuara pada sekelompok elite politik yang tersandera oleh berbagai macam label.

JENIS KORUPSI DAN PENYEBABNYA

Hubungan korupsi dan demokrasi telah teruji oleh berbagai penelitian para ahli dimana ada hubungan paralel antara demokrasi dan korupsi. Jika dalam sistim otoriter korupsi diramalkan sangat massif maka dalam pemerintahan demokrasi hal serupa juga terjadi dalam skema dan metode yang berbeda berdasarkan situasi dan kondisi masyarakat demokratis tersebut.

Di Indonesia kasus korupsi dalam pemerintahan demokratis berjalan cukup signifikan karenanya harus terus menerus dilawan melalui berbagai instrument. Padahal semestinya antara demokrasi dan korupsi seharusnya tidak saling menopang namun faktanya sebagaimana juga yang telah disinyalir para ahli bahwa antara korupsi dan demokrasi tidak memiliki relevansi untuk saling menegasikan malah bisa saling mensupport.

Rezim-rezim demokrasi dapat menjadi alasan bagi tumbuhnya perilaku korupsi karena kekuasaan secara bebas diperoleh oleh setiap orang melalui berbagai cara selama memenuhi tuntutan demokrasi formal. Sementara jaminan bahwa kekuasaan tersebut agar dijalankan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan tidak memadai.

Oleh karena itu kita dapat memastikan,bahwa korupsi sebagai kejahatan kekuasaan merupakan penyakit yang diderita oleh demokrasi.Sulit membayangkan bagaimana kekuasaan dapat merumuskan dirinya secara baik tanpa mengungkapkan sistim apa yang dianut, sistim itu selalu saja memuja demokrasi,hingga tak dapat disangkal bahwa kita kesulitan menghadapi produk kekuasaan yang ditempa,dibahas dan diproduksi dalam demokrasi karena kebanyakan produk tersebut justru untuk mendukung kepentingan oligarki,karena pendasaran mereka adalah tertuju pada kepentingan kelompok dan elite,bukan pada kehendak publik.

Dalam skema rezim demokrasi tersebut korupsi tidak mungkin dipisahkan dari perilaku oligarki yang menyelamatkan sumber daya material dan perlindungan harta serta kekuasaannya. Korupsi kadang didasari oleh kerakusan yang berlebihan terhadap sumber daya materiil, ini juga terjadi karena kebutuhan pembiyayaan kekuasaan yang begitu besar dalam sisitim demokrasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun