Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi: Patologi Demokrasi Indonesia

8 Oktober 2019   13:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   13:18 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir adalah disebabkan kurang berfungsinya lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam mencegah dan memberantas korupsi,oleh karenanya harapan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi disandangkan kebahu lembaga tersebut.Harapan masyarakat agar terjadi percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air menjadi suatu keniscayaan,banyak hal prestasi pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh lembaga KPK yang telah membawa indeks persepsi korupsi negara Indonesia semakin tahun semakin membaik.Dalam konteks itu,penulis menyampaikan gagasan agar dilakukan revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan memasukkan pasal tuntutan "membayar ganti rugi biaya sosial korupsi" dan mengoptimalkan tuntutan Hukuman Mati.

REFERENSI
Yadaf Vineeta.2011. Political Parties, Business Groups, And Corruption In Developing Countries. Oxford: Oxford University Press

Michael Johnston. 2012. Corruption And Reform: One Size Does Not Fit All. Laxenburg: IACA-International Anti Corruption Academy.

Daniel Hutagalung. Oligarki: Kanker Dalam Rahim Demokrasi, https://dhutag.wordpress.com.

Max Regus. Oligarki Politik Dalam Kerangkeng Demokrasi, https://www.unisosdem.org.

Jeremy Pope. 2010. Confronting Corruption The Element Of National Integrity System.

Hamzah, Andi. 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara Jakarta:Sinar Grafika.

Inge Amundsen.1999. Political Corruption: An Introducing TO The Issues. Michelsen

Institute Development Studies And Human Rights.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun