Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lahir adalah disebabkan kurang berfungsinya lembaga Kejaksaan dan Kepolisian dalam mencegah dan memberantas korupsi,oleh karenanya harapan tentang pencegahan dan pemberantasan korupsi disandangkan kebahu lembaga tersebut.Harapan masyarakat agar terjadi percepatan pencegahan dan pemberantasan korupsi di tanah air menjadi suatu keniscayaan,banyak hal prestasi pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh lembaga KPK yang telah membawa indeks persepsi korupsi negara Indonesia semakin tahun semakin membaik.Dalam konteks itu,penulis menyampaikan gagasan agar dilakukan revisi Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dengan memasukkan pasal tuntutan "membayar ganti rugi biaya sosial korupsi" dan mengoptimalkan tuntutan Hukuman Mati.
REFERENSI
Yadaf Vineeta.2011. Political Parties, Business Groups, And Corruption In Developing Countries. Oxford: Oxford University Press
Michael Johnston. 2012. Corruption And Reform: One Size Does Not Fit All. Laxenburg: IACA-International Anti Corruption Academy.
Daniel Hutagalung. Oligarki: Kanker Dalam Rahim Demokrasi, https://dhutag.wordpress.com.
Max Regus. Oligarki Politik Dalam Kerangkeng Demokrasi, https://www.unisosdem.org.
Jeremy Pope. 2010. Confronting Corruption The Element Of National Integrity System.
Hamzah, Andi. 2005. Perbandingan Pemberantasan Korupsi Di Berbagai Negara Jakarta:Sinar Grafika.
Inge Amundsen.1999. Political Corruption: An Introducing TO The Issues. Michelsen
Institute Development Studies And Human Rights.