Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi: Patologi Demokrasi Indonesia

8 Oktober 2019   13:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   13:18 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Reformasi birokrasi diperlukan karena salah satu faktor yang dianggap sebagai biang keladi maraknya praktik korupsi di Indonesia adalah birokrasi yang tertutup,tersentral,tidak efektif,tidak efisien,dan berbelit belit.Oleh karena itulah maka tuntutan masyarakat pada saat terjadinya reformasi politik tahun 1998 salah satunya adalah adanya reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan negara.Untuk menindak lanjuti tuntutan tersebut pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk segera melakukan pembenahan dan penguatan birokrasi melalui reformasi birokrasi.

  • Laporan Harta Kekayaan Penyelenggar Negara (LHKPN)

Dalam rangka mencegah terjadinya korupsi, pemerintah juga membuat ketentuan yang mewajibkan penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya sebelum dan sesudah yang bersangkutan menjabat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang No 28 Tahun 1999.Untuk menindak lanjuti ketentuan pasal tersebut, pemerintah membentuk Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara(KPKN) dimana setelah berlakunya Undang-Undang KPK kewenangan tersebut dialihkan kepada KPK menjadi Bidang Pencegahan KPK.

  • Penyuluhan Hukum dan Kampanye Anti Korupsi

Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya korupsi adalah mempengaruhi pandangan masyarakat tentang berbahayanya praktik korupsi.Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penyuluhan hukum maupaun kampanye anti korupsi dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.Kegiatan ini dapat dilakukan dengan cara mengadakan penyuluhan hukum atau focus group discussion,pengembangan komunitas multi stake holder(masyarakat anti korupsi),kampanye melalui media,pameran anti korupsi,pemutaran film yang bertema korupsi dan lain sebagainya.     

  • Keterbukaan Informasi Publik

Dalam rangka mewujudkan transparansi penyelenggaraan negara, pemerintah dan DPR membuat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Salah satu tujuan dibentuknya undang-undang ini adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggung jawabkan (pasal 3 huruf d).

Dalam RPJM 2015-2020 arah kebijakan strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi antara lain "meningkatkan pencegahan korupsi" pada aspek peventif,diperlukan peningkatan upaya pencegahan korupsi dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman anti korupsi masyarakat dan penyelenggara negara melalui strategi pendidikan anti korupsi mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

A.2. Penindakan

Pada masa reformasi,pemerintah sangat serius berupaya meningkatkan pemberantasan korupsi,baik melalui jalur pencegahan maupun melalui jalur penindakan.Selain membentuk lembaga pemberantasan korupsi KPK,pemerintah juga membentuk lembaga-lembaga yang dapat mendukung pemberantasan korupsi secara maksimal seperti Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK),dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).Hasilnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia semakin semarak.Terdapat cukup banyak kasus-kasus besar serta melibatkan tokoh-tokoh yang berkuasa yang berhasil dibawa ke pengadilan misalnya menteri,gubernur,bupati,walikota,anggota DPR,anggota DPRD dan apparat penegak hukum.

 AKSELERASI KPK DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN KORUPSI: SEBUAH GAGASAN

Dalam konteks dan suasana kondisi objektif pemberantasan korupsi di Indonesia,Komisi Pemberantasan Korupsi dengan menerapkan teori-teori organisasi dan teori-teori kepemimpinan menyusun peta jalan (road map) pemberantasan korupsi dengan landasan : menjaga kesinambungan antar periode kepemimpinan untuk mewujudkan cita-cita pemberantasan korupsi di Indonesia,memberikan arah,inspirasi,dan motivasi bagi seluruh insan KPK serta stake holder (pemangku kepentingan) dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK mendisain peta jalan pemberantasan korupsi di Indonesia dengan kerangka pikir yang fokus kepada dua area, yakni: Kompetensi Inti dan Fokus Organisasi.

Dimana Kompetensi Inti Organisasi (core competency) berbasiskan keunggulan masa kini dan di masa mendatang. Dalam mewujudkan kompetensi inti organisasi ini, KPK mengambil peran menjadi pionir dalam pembangunan Sistim Integritas Nasional dan melalui pembangunan Fraud Control (pengendalian kecurangan).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun