Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi: Patologi Demokrasi Indonesia

8 Oktober 2019   13:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   13:18 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Jeremy Pope dalam kesimpulan penelitiannya menemukan bentuk praktik korupsi selalu sama dimanapun, korupsi di Cina-tempat birokrat menjual kekuasaan administrasi mereka sama dengan korupsi di Eropa-tempat partai politik mendapat komisi dalam jumlah yang sangat besar dari proyek-proyek pemerintah.

Sepanjang menyangkut korupsi hampir tidak ada orang yang bisa mengecam orang lain seperti di Indonesia, partai mana yang bisa mengecam partai lain yang kadernya bahkan tokohnya tidak terlibat korupsi. Bahkan di pemerintahan yang paling bersih sekalipun, korupsi tetap ada.

Michael Johnston dalam bukunya mengkonstatir empat varian korupsi yang di ilhami konsep yang pada mulanya diperkenalkan Huntington pada tahun 1968 yakni ketika peluang partisipasi politik lebih besar disbanding yang dijumpai dalam ekonomi orang memiliki kecenderungan untuk menyalahgunakan kekuasaan politik untuk mendapatkan kekayaan. Demikian sebaliknya jika peluang partisipasi ekonomi lebih besar dibanding politik, maka orang akan menggunakan kekayaan untuk membeli kekuasaan. 

Empat Varian Korupsi Model Johnston dapat diuraikan seperti dibawah ini:

  • Pengaruh Pasar (interest group bidding)

Jenis korupsi pengaruh pasar atau interest group bidding terjadi ketika akses ke elite politik terbuka secara relatif lebar melebihi derejat otonomi yang dimiliki oleh elit politik dan disaat yang sama partisipasi ekonomi juga lebih besar secara relatif dibanding peluang partisipasi politik. Ekonomi menjadi panglima. Mudahnya korupsi ini kemungkinan besar mewujud dalam bentuk kekayaan mempengaruhi kekuasaan: kekayaan digunakan untuk membeli kekuasaan (Johnston, 2012, hal 32).

Disatu sisi,kelompok-kelompok kepentingan (interest groups) memiliki akses dan keleluasaan menggunakan kapasitas (kekuatan uang) yang dimiliki,yang merupakan salah satu indikator penting kekuatan masyarakat sipil.Dengan demikian,jenis korupsi kategori ini berkutat disekitar bagaimana menggunakan uang (kekayaan) untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik.Bahkan kadang terkesan ada kesengajaan dari sebagian (besar) politisi untuk menjual dirinya,setidaknya menawarkan dirinya untuk disewa.Ketika harga atau tarif sewanya cocok,maka terjadilah transaksi.Yang biasa dipertaruhkan dalam proses tawar menawar itu adalah rancangan rinci dari suatu keputusan publik tertentu yang hendak dibuat,misalnya sejak dari pembiyayaan,kontrak,pembebasan pajak,atau perubahan aturan main.

  • Kartel Elit (elite hegemony)

Sepertinya sebutan ini tepat karena korupsi yang terjadi bukan semata-mata karena adanya hegemoni elit, tetapi ini juga merupakan keunikannya, karena luasnya dan kuatnya jaringan kekuasaan antar elit yang mereka bangun, tidak ditemukan satu elit atau beberapa elit yang dominan, tetapi ditemukan relative banyak elit dan mereka secara sengaja membangun jaringan untuk mempertahankan kekuasaan yang telah digenggam melalui korupsi yang terkesan lebih terprogram secara sistemik.

Ada desain (rancang bangun) korupsi yang mereka siapkan secara bersama-sama. Jadi dalam jenis, yang diperjual belikan tidak semata-mata pengaruh kekuasaan yang dipertukarkan dengan uang, tetapi juga pengendalian politik untuk menjaga kekuasaan yang kini dimiliki dan menutup pintu bagi pesaing, mereka selalu merasa terancam untuk kehilangan kekuasaan.

Korupsi kartel elite ini memiliki dua fungsi pokok : tidak hanya untuk memperkaya para elit yang terlibat,tetapi juga untuk melindungi kekuasaan yang sudah digenggamnya.Berbeda dengan jenis korupsi pertama (influence market) yang memiliki sasaran satu target kebijakan publik tertentu sesuai dengan yang diincar oleh masing-masing kelompok kepentingan.Jenis korupsi kartel elit lebih mengarahkan pengaruhnya pada banyak kebijakan secara sekaligus,sepanjang itu memiliki pengaruh pada usaha memperkaya diri,mempertahankan kekuasaan dan sekaligus menutup pintu ancaman bagi pesaing politik.

  • Oligarki dan Klan (fragmented patronage)

Korupsi tipe ini"hanya" dilakukan oleh sejumlah kecil elite dan oleh sejumlah pengikut (klan) personalnya.Namun demikian,ini tidak otomatis diartikan bahwa korupsi jenis ini hanya melibatkan sejumlah kecil uang.Jenis korupsi ini ternyata juga memiliki potensi untuk meluas dan dengan derejat intensitas tinggi.Suasana hiper korupsi mungkin saja dijumpai,layaknya yang ditemukan pada jenis korupsi kartel elite.Bahkan yang khas,praktik korupsi ini sering melibatkan unsur kekerasan.Acap kali ditemui adanya korban manusia.

Yang tampak unik dalam jenis korupsi ini ternyata pengertian kekuasaan politik itu tidak menunjuk jelas pada kekuasaan publik atau privat,tetapi justru seringkali gabungan keduanya.Yang tampak jelas justru unsur personalnya.Tetapi disisi lain tidak ditemukan rendahnya derejat loyalitas dari para pengikut.Pengikut secara terus menerus mendesak untuk mendapatkan ganjaran,dan ketika dirasakan ganjaran yang diterima tidak cukup mereka bisa pindah untuk mencari patron baru yang menjanjikan ganjaran yang lebih besar.Peluang partisipasi ekonomi memang lebih kecil dibandingkan peluang partisipasi politik : kekuasaan menghasilkan uang.

  • Pejabat Mogul (patronage machines)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun