Mohon tunggu...
Edward EfendiSilalahi
Edward EfendiSilalahi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Manajemen di Universitas 17 Agustus 45 Jakarta

Menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mandiri dan berkelanjutan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Korupsi: Patologi Demokrasi Indonesia

8 Oktober 2019   13:05 Diperbarui: 8 Oktober 2019   13:18 1325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan area kedua yakni Fokus Organisasi ialah menentukan skala prioritas dalam merealisasikan visi yakni prioritas penanganan Grand Corruption dan Kepentingan Nasional (national interest).

Peran strategis KPK dalam Pencegahan dan Pemberantasan korupsi di Indonesia ialah dengan menjadi pionir dalam pembangunan sistim integritas nasional dengan memposisikan KPK adalah organisasi atau lembaga independen dan menjadi penggerak (trigger mechanism) dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.KPK disuatu sisi mendorong dan mengontrol Kementerian/Lembaga serta masyarakat madani agar menjalankan sisitim integritas nasional,disisi lain KPK dan Kementerian /Lembaga didorong dan dikontrol oleh masyarakat madani sehingga terbentuk pola hubungan timbal balik yang akan berdampak pada tatanan hukum,pembangunan berkelanjutan dan kualitas hidup.

Peran strategis KPK dalam pembangunan Fraud Control (pengendalian kecurangan) ialah dengan asumsi bahwa sistim integritas nasional telah berhasil dijalankan dengan terbentuknya budaya integritas. Budaya integritas akan mempersempit kemungkinan terjadinya Grand Corruption: kalaupun terjadi maka akan tertangani oleh aparat penegak hukum. Dengan demikian KPK akan lebih berperan dalam penanganan kecurangan (fraud control) dibandingkan dengan penanganan grand corruption.

Grand Corruption ialah sinonim dengan istilah Political Corruption dan jika didefenisikan maka arti dari grand corruption adalah: penyimpangan kinerja orang-orang yang ada dalam sistim politik, dan tujuan dari perilaku korup mereka adalah untuk mempertahankan cengkraman kekuasaan yang mereka pegang.

Grand Corruption adalah setiap transaksi antara pelaku sektor swasta dan publik melalui kebijakan dengan menggabungkan antara milik publik yang diubah secara tidak sah menjadi milik pribadi. Oleh karena itu grand corruption adalah untuk menumpuk harta kekayaan, baik bagi kepentingan pribadi maupun kelompok dengan tujuan agar kekuasaan semakin mapan. Korupsi politik (grand corruption) terjadi pada tingkatan negara, dan memiliki dampak politik.

Dalam defenisi yang lebih ketat, korupsi politik melibatkan pembuat keputusan politik. Korupsi politik terjadi lahir dan tumbuh dalam sistim politik, hal ini terjadi ketika para politisi sebagai agen negara, yang berhak untuk membuat dan menegakkan hukum atas nama rakyat, melakukan perbuatan korup.

Dalam sistim integritas nasional yang dibangun KPK pada Fase III yakni periode 2019-2023 , KPK diharapkan fokus pada: 1) optimalisasi penanganan sektor strategis, 2) optimalisasi sistim integritas nasional, 3) penanganan fraud yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Dalam hal mana grand strategy untuk mencapai hal tersebut ialah meliputi:

  • Pencegahan Yang Terintegrasi

Pencegahan dilakukan secara terintegrasi dalam satu paket dengan kerangka pembangunan sistim integritas nasional sesuai dengan focus area masing-masing tahap.Pencegahan diawali dengan kajian komprehensif terhadap sistim atau peraturan atau prosedur pada focus area potensial (rawan terjadi korupsi) kemudian diberikan rekomendasi,saran perbaikan dan dipantau implementasinya oleh KPK hingga tuntas.Secara paralel dilakukan juga pendidikan dan kampanye tentang sistim integritas nasional kepada Kementerian/Lembaga dan masyarakat madani untuk mengubah mind set dan perilaku dan dilakukan internalisasi dan implementasi pondasi dan pilar-pilar integritas nasional pada fokus area secara bertahap untuk memperkuat sistim integritas nasional. Pencegahan terintegrasi juga mencakup kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan, berupa kegiatan pelaksanaan kordinasi dengan instansi yang melaksanakan usaha-usaha pencegahan korupsi serta supervisi layanan publik.

  • Penindakan Yang Terintegrasi

Penindakan yang dilakukan terhadap grand corruption (korupsi politik) sesuai dengan fokus area pada masing-masing fase.

  • Pencegahan Dan Penindakan Yang Terintegrasi

Terhadap fokus area yang telah dilakukan penindakan, akan dilakukan improve (recovery) melalui pencegahan yang dilakukan terhadap focus area tidak efektif (yang belum berhasil).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun