Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tata Kelola Obat dalam Sorotan KPK

2 Februari 2019   08:20 Diperbarui: 2 Februari 2019   15:07 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat-obatan | Sumber: pixabay.com/stevepb

Sedangkan industri farmasi Nasional saat ini ada 200 ( yang produksi sekitar 100 unit industri) dan 4 diantaranya milik BUMN dan berproduksi penuh, disamping itu ada industri farmasi international (asing), sebanyak 39 unit industri.

Bagaimana Market Sharenya?, ternyata walaupun Industri farmasi asing sebanyak 39 unit industri, niai omzetnya adalah Rp. 17.640 miliar, sedangkan dari 200 industri farmasi nasional omzetnya Rp. 44.638 miliar. 

Artinya industri asing yang hanya mempunyai industri 39 unit mendapatkan market share 28,33% dibandingkan dengan industri farmasi nasional. Artinya lagi obat yang diproduksi (umumnya obat Paten), harganya sangat mahal. 

Inilah fenomena industri farmasi di Indonesia, kita belum mampu menyediakan bahan baku sendiri, sehingga tidak bisa menyediakan obat murah untuk rakyat.

Mekanisme alur obat dalam JKN

Kemenkes dalam rangka melaksanakan UU SJSN dan UU Kesehatan, membentuk Tim Formas yang bertugas menyusun Formularium Nasional (FORNAS), berupa dokumen yang mencantumkan daftar obat terpilih dan dijamin dalam program JKN. 

Dari Fornas ini Kemenkes menyusun rencana kebutuhan obat (RKO) yang mencantumkan jumlah kebutuhan obat di Faskes untuk 1 tahun. Dilanjutkan dengan penyusunan harga obat dengan hitungan sendiri (HPS) dari RKO tersebut oleh Tim Harga Obat.

Hasil kerja Tim Harga Obat di "lempar" ke LKPP untuk proses pengadaan dengan e-catalogue obat. LKPP melakukan lelang dan negosiasi untuk mendapatkan penyedia obat dengan harga yang disusun pihak LKPP.

Hasil lelang dengan e-catalogue disampaikan ke semua Faskes untuk belanja dan penggunaan obat untuk memenuhi kebutuhan Faskes. Kemudian apakah proses berjalan sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan, dilakukan monev oleh Kemenkes, LKPP, dan Badan POM sebagai dasar penyusunan kebijakan berikutnya.

Perlu diketahui bahwa penyusunan Fornas mengalami berkali-kali metamorfosa, fase I tahun 2013 Fornas mencantumkan 519 item obat dan 923 sediaan. Adendum I tahun 2013 menambah menjadi 521 item dan 930 sediaan. Adendum II tahun 2013 menambah lagi menjadi 538 item dan 961 sediaan. 

Fase II Fornas 2015 mencantumkan 562 item dan 983 sediaan, dan adendum I 2015 menambah item obat menjadi 571 dan 1018 sediaan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun