Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tata Kelola Obat dalam Sorotan KPK

2 Februari 2019   08:20 Diperbarui: 2 Februari 2019   15:07 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat-obatan | Sumber: pixabay.com/stevepb

KPK mencermati dan mengikuti terus perkemangan di masyarakat, termasuk berbagai keluhan dan komplain peserta yang disampaikan melalui DJSN, Ombusman, BPJS Watch, bahkan ke KPK.

Ujungya ya itu tadi dibentuk Satgas gabungan KPK, Kemenkes dan BPJS Kesehatan denGan jadwal penyelesaian yang terukur dan pada gilirannya akan sampai pada tahap penegakan hukum.

Problem obat di Indonesia

Belanja obat di Indonesia terbilang tinggi. Berkisar 40% dari total biaya / belanja kesehatan, bandingkan dengan Jepang hanya 19%, dan Jerman sekitar 15%. Demikian juga halnya harga obat di Indonesia termahal di ASEAN.

Yang hebatnya lagi harga obat generik dengan obat generik berlogo selisihnya cukup tinggi mulai dua kali lipat sampai 40 kali lipat. Sedangkan penggunaan obat generik masih rendah.

Terkait penggunaan e-catalogue sebagai pengontrol harga obat masih belum optimal. Dinas Kesehatan yang menggunakan sekitar 89%, RS Pemerintah baru sekitar 33%. 

Di dunia industri farmasi saling menerkam, persaingan ketat dan berimplikasi tingginya marketing fee. Komponen biaya promosi bisa sampai 40% dari biaya produksi, ini salah satu penyebab mahalnya harga obat.

Dalam berbagai kesempatan diskusi di lingkungan farmasis, pertanyaan yang muncul adalah banyaknya titik-titik rawan korupsi dan permasalahan pada sistem tata kelola obat dalam era JKN.

Secara sederhana siklus regulasi pengelolaan obat itu melalui tahap penyusunan rencana kebutuhan obat, dilanjutkan dengan pengadaan, pembelanjaan, kemudian dilakukan monitoring dan evaluasi sebagai masukan untuk perencanaan selanjutnya.

Untuk mengetahui berbagai hal terkait dengan Tata Kelola Obat dalam JKN, KPK telah melakukan penelitian (sampling) di 3 Instansi Pusat (Kemenkes, LKPP, BPOM), ada 7 Dinas kesehatan Kabupaten ( wilayah Timur, Jawa dan Sumatera), dan 14 Puskesmas ( wilayah Timur, Jawa dan Sumatera), dan 2 Industri Farmasi BUMN (KF, dan Indo Farma), serta 5 Apotik. 

Dari berbagai hasil penelitian yang bersifat sampling tersebut, dapat diperoleh gambaran berikut ini bagaimana situasi pengelolaan obat dilakukan oleh stakeholder yang terkait.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun