Mohon tunggu...
Chazali H Situmorang
Chazali H Situmorang Mohon Tunggu... Apoteker - Mantan Ketua DJSN 2011-2015.

Mantan Ketua DJSN 2011-2015. Dosen Kebijakan Publik FISIP UNAS; Direktur Social Security Development Institute, Ketua Dewan Pakar Lembaga Anti Fraud Asuransi Indonesia (LAFAI).

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Tata Kelola Obat dalam Sorotan KPK

2 Februari 2019   08:20 Diperbarui: 2 Februari 2019   15:07 592
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi obat-obatan | Sumber: pixabay.com/stevepb

UU SJSN Nomor 40 tahun 2004, mengamanatkan pada pasal 25 " Daftar dan harga obat serta barang medis habis pakai yang dijamin BPJS ditetapkan pemerintah".

Kita simak UU 36/2009 tentang Kesehatan, Pasal 36 " Pemerintah menjamin ketersediaan, pemeratan dan keterjangkauan perbekalan kesehatan, terutama obat esensial".

Dan pasal 40: "Pemerintah menyusun daftar dan jenis obat yang secara esensial harus tersedia bagi kepentingan masyarakat". 

Disamping itu, SJSN juga mengamanatkan kendali biaya dan kendali mutu dalam penggunaan obat dan barang medis habis pakai dengan melahirkan Formularium Nasional (FORNAS) sebagai penetapan jenis berdasarkan kriteria pemilihan obat, dan e-catalogue yaitu penetapan harga berdasarkan hasil lelang dan negosiasi secara elektronik. Hasilnya tentu tersedianya obat yang aman, bermutu, berkhasiat, dan Cost effectifeness.

Berbicara obat, ada dikenal dua jenis obat yang beredar di Indonesia. Pertama disebut obat Paten, dan kedua disebut obat Generik. Obat generik ada yang branded (berlogo), dan generik biasa. 

Generik berlogo ini mainan industri saja supaya harga dapat di bandrol lebih tinggi dari obat generik biasa, karena tidak rela harga meluncur bebas dari obat Patent menjadi obat Generik.

Bagaimana obat Paten diproduksi. Tentu melalui proses research yang lama dan mahal serta dengan invention yaitu suatu formula obat yang spesifik sehingga obat mempunyai khasiat unggul untuk penyakit tertentu.

Menurut ketentuan yang umum di dunia, masa habis paten antara 15-20 tahun, sesudah itu menjadi obat originator. Sederhananya obat Paten yang sudah habis masa patennya, bisa menjadi obat generik yaitu obat yang tidak mempunyai nama paten tapi langsung menyebut nama komposisi obat yang memberi efek terapi sebagai nama obat. 

Sebagai contoh, Levofloxacin merupakan obat golongan antibiotik quinolone. Obat ini digunakan untuk mengobati infeksi bakteri seperti infeksi saluran kemih, pneumonia, sinusitis, infeksi kulit, jaringan lunak, dan infeksi prostat. Levofloxacin bekerja dengan cara menghambat duplikasi DNA bakteri sehingga mencegah perkembangannya. 

Harganya Rp. 1.240, per tablet. Sedangkan dalam bentuk Brande Generic ( Generik berlogo), dengan nama obat Levoxal bisa mencapai Rp. 36.760 per tablet. Dan dengan istilah obat Originator dengan nama obat Cravit bisa mencapai Rp. 47.500.- per tablet. Very fantastic.

Indonesia ini surga bagi Industri farmasi. Betapa tidak, saat ini beredar 14.405 jenis obat yang terdiri dari obat merk dagang 11.962 item (termasuk branded generic), dan 2.443 item obat generik ( 17%). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun