Mohon tunggu...
Ananda Chanaya Meutya Lestari
Ananda Chanaya Meutya Lestari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Mahasiswa Aktif

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

KJMU Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswa dan Sikap Pemerintah Menurut Prinsip-Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

19 Maret 2024   23:31 Diperbarui: 19 Maret 2024   23:31 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Belum lama ini Mahasiswa dihebohkan atas pencabutan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul, (KJMU) tanpa aba-aba. Hal ini tentu memicu perdebatan dan emosi dari masyarakat akibat permasalahan tersebut. Mahasiswa terdampak tentu yang paling merasakan dampak atas hal diatas.

Seperti yang kita ketahui bahwa adanya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul sangat berpengaruh terhadap penerimanya. Mereka yang ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi tentu terbantu dengan adanya KJMU bagi warga Jakarta. KJMU sendiri memberikan dana bantuan bagi masyarakat yang berdomisili di Jakarta untuk dapat menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pendidikan.

 Seseorang yang menerima KJMU tentu harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, KJMU memberikan manfaat lain membantu perekonomian orang-orang yang kurang mampu namun ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan D3,D4,S1, sehingga mereka tak perlu mengeluarkan biaya untuk perkuliahan. KJMU meminimalisir pengeluaran orangtua bagi orang-orang yang kurang mampu.

Mengapa pencabutan KJMU menuai kemarahan di masyarakat ? . menurut masyarakat, pencabutan KJMU ini dilakukan sepihak oleh pemprov DKI Jakarta, sehingga masyarakat merasa adanya ketidakadilan disini karena mereka merasa dirugikan atas keputusan tersebut

Namun Heru Budi selaku Gubernur DKI Jakarta menjelaskan bahwa adanya pengupayaan selektif agar anggaran yang diberikan tak terus menerus. Pencabutan yang dimaksudkan Heru Budi terkait KJMU ia mengatakan kalau adanya sebuah perubahan mekanisme untuk data penerimaan KJMU. Heru Budi menyampaikan bahwa mereka yang menerima KJMU harus melewati tahap sinkronisasi antara data yang ada di DTKS dan juga saat mendaftar KJMU. 

Nantinya, dana yang diberikan kepada penerima KJMU akan berdasarkan sesuai golongan masing-masing sehingga dana yang didapatkan tiap orang berbeda-beda berdasarkan tingkatnya di DTKS. Ada empat golongan yang dikategorikan sebagai penerima KJMU yaitu sangat miskin (desil 1),  miskin (desil 2), hampir miskin (desil 3), dan rentan miskin (desil 4). Keempat kategori tersebut sudah berdasarkan data yang ada di DTKS serta disahkan oleh Kemensos (Kementrian Sosial).

Dampak dari hal ini adalah kecewanya masyarakat terhadap program pemerintah. Hal tersebut juga memicu banyak tuntutan, pendapat, yang menurut masyarakat seharusnya dapat dilakukan sebelum mengeluarkan pernyataan pencabutan KJMU. Seperti mengadakan sosialisasi ataupun pemberitahuan melalui media sosial resmi agar masyarakat dapat mengetahui berbagai hal yang sebenarnya terjadi, sehingga taka da prasangka buruk yang timbul dalam diri masyarakat.

Permasalahan diatas dapat kita kaitkan dengan beberapa prinsip-prinsip sistem pemerintahan yang baik (Good governance). Sebuah pemerintahan tentu harus memiliki tata pengelolaan yang baik sebagai bentuk penerapan good governance.

Mengapa kita memerlukan tata Kelola pemerintahan yang baik?

Suatu pemerintahan hadir di dalam negara. Sebuah negara harus diatur dan dikelola agar negara dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan bagi seluruh individu di dalam negara tersebut. Tak hanya hal tersebut, namun dengan adanya prinsip-prinsip yang diterapkan pemerintah sebagai perwujudan tata kelola pemerintahan yang baik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan negara yang ditempatinya.

Apalagi masa kini pemerintah harus banyak melakukan pembaruan dalam mengelola tata pemerintahan. Tata kelola pemerintahan dengan metode kuno tentu sudah tak dapat dipergunakan lagi. Pada masa yang lalu mungkin keterlibatan pemerintah lebih dominan dibandingkan masyarakat. Namun saat ini tuntutan yang diberikan masyarakat terhadap pemerintah jauh lebih besar untuk dapat menyelenggarakan pemerintahan yang baik sehingga perlu melakukan pembenahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun