Bab ini dengan indah menggambarkan keseimbangan antara formalitas hukum dan kemanusiaan yang menjadi roh peradilan agama.
Bab III --- Mediasi dan Perdamaian dalam Bingkai Syariah
Bab ketiga dari buku ini menempatkan mediasi sebagai titik keseimbangan antara hukum dan kemanusiaan. Di tengah kesibukan pengadilan yang sering diidentikkan dengan konflik dan keputusan, penulis mengingatkan bahwa tugas utama hakim agama adalah mendamaikan, bukan sekadar memutus.
Berdasarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara perdata --- termasuk di lingkungan peradilan agama --- wajib menempuh tahap mediasi terlebih dahulu sebelum pemeriksaan pokok perkara dimulai. Ketentuan ini merupakan pengejawantahan dari asas perdamaian yang menjadi ruh hukum Islam.
Penulis menjelaskan bahwa mediasi dilakukan oleh mediator yang bisa berasal dari hakim pengadilan maupun mediator non-hakim bersertifikat. Prosesnya melibatkan musyawarah yang bersifat tertutup, rahasia, dan sukarela. Jika para pihak mencapai kesepakatan, hasil mediasi dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta van Dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap. Akta ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga simbol keberhasilan prinsip ishlah dalam Islam.
Yang menarik, buku ini tidak hanya berhenti pada aspek normatif. Penulis menyinggung aspek psikologis di balik proses mediasi: perasaan, kepercayaan, dan harapan para pihak yang terlibat. Dalam dunia hukum yang sering terasa kaku, penulis mengembalikan sentuhan kemanusiaan --- bahwa hukum sejatinya hadir untuk memulihkan, bukan melukai.
Dari sisi praktik, bab ini juga menyoroti bagaimana peran aktif hakim sebagai mediator menjadi tantangan tersendiri. Hakim diharuskan mampu bersikap netral, namun tetap mendorong para pihak untuk berdamai. Di sinilah keahlian komunikasi dan empati menjadi faktor penting.
Melalui uraian ini, penulis berhasil menempatkan mediasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi sebagai ibadah sosial dan manifestasi nilai keadilan Islam.
Bab IV --- Pemeriksaan Perkara: Antara Prosedur dan Keadilan Substantif
Bab keempat menggambarkan proses pemeriksaan perkara di ruang sidang --- titik di mana teori bertemu praktik. Buku ini menjelaskan dengan runtut setiap tahap:
Mulai dari pemanggilan para pihak, sidang pertama, pembacaan gugatan, jawaban tergugat, replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan dan putusan.