Mohon tunggu...
Annisa Nur Fadhilah
Annisa Nur Fadhilah Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review Buku: Hukum Acara Peradilan Agama Dalam Teori dan Praktik

9 Oktober 2025   08:10 Diperbarui: 9 Oktober 2025   08:10 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku ini seakan mengajarkan bahwa hakim tidak hanya memutus perkara, tetapi juga menuntun manusia pada kebenaran.

Penutup: Cermin Evolusi Peradilan Agama Indonesia

Buku Hukum Acara Peradilan Agama: Dalam Teori dan Praktik karya Umarwan Sutopo dkk. Merupakan kontribusi penting dalam memperkaya khazanah literatur hukum Islam di Indonesia. Ia menghadirkan perpaduan sempurna antara teori, praktik, dan nilai-nilai spiritual.

Melalui penjelasan yang runtut dan bahasa yang mudah dipahami, penulis berhasil menjembatani dunia akademik dengan dunia praktik peradilan.

Kehadiran bab tentang digitalisasi hukum menandai langkah maju menuju peradilan agama yang modern, efisien, dan inklusif.

Buku ini tidak hanya layak dibaca oleh mahasiswa hukum keluarga Islam, tetapi juga oleh setiap insan yang percaya bahwa hukum adalah bagian dari ibadah --- sarana menegakkan keadilan yang berpihak kepada kemaslahatan manusia.

Sebagai pembaca, kita diajak merenung:

Bahwa di balik setiap berkas perkara, ada kisah manusia yang mencari keadilan.

Bahwa di balik setiap palu hakim, ada tanggung jawab spiritual yang besar.

Dan bahwa hukum Islam --- sebagaimana ditunjukkan dalam buku ini --- bukanlah warisan masa lalu, melainkan sistem hidup yang terus tumbuh mengikuti zaman.

Buku ini menegaskan satu hal penting:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun