Mohon tunggu...
Heldo Aura
Heldo Aura Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pemerintahan Adat Kurai

15 Januari 2018   10:37 Diperbarui: 15 Januari 2018   11:07 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam mengantisipasi berbagai tantangan dan kendala sejak dini, serta dengan menjalankan beberapa kewajiban di atas, diharapkan Ninik Mamak tetap menjadi tokoh panutan yang sangat berperan di tengah-tengah lingkungan anak kamanakan, terutama dalam menyelesaikan berbagai masalah, seperti sengketa, baik yang timbul dalam kaum sendiri, antar kaum dalam suku atau antara nagari dalam satu kecamatan atau antar nagari pada kecamatan yang berbeda.

Kedaulatan seorang Datuak atau Pangulu di Nagari Kurai tidak lebih seperti powernya seorang pemimpin dalam sebuah lembaga, beliau ada karena dipilih dan diangkat oleh kaumnya "nan diamba gadang dianjuang tinggi".

gadangnyo karano diamba tingginyo karano dianjuang, apabila anak kemenakan meninggikan dia maka tinggilah dia, tinggi dimata anak kemenakan dan tinggi dimata urang nagari tapi kalau anak kemenakan sudah tidak menghormatinya lagi maka dengan sendirinya hilang pulalah kehormatan seorang datuak atau pangulu (Ponggok, 2016).

 Pemberhentian seorang datuak atau pangulu tidaklah harus menunggu satu priode masa jabatan karena tidak ada batasan masa jabatan seorang pangulu atau datuak di ranah Minang khususnya di Nagari Kurai, 

kalau seorang datuak atau pangulu telah berbuat sumbang salah menurut adat dan agama maka gelar datuak atau pangulunya sudah bisa dilucuti atau diberhentikan jadi datuak atau pangulu dan menggantinya dengan yang lain "Kalau punco mararak ulu kalau pasak mambaok guyah kalau tungkek mambaok rabah mohon datuak baganjua suruik banyak nan lain kapangganti".

 Batasan antara datuak atau pangulu dengan anak kemenakan yang dipimpinnya hanyalah sebatas kejujuran dalam mungkin dan patuik, oleh sebab itu maka seorang pangulu haruslah adil dan bijaksana dalam memimpin anak kemenakannya, "Jikoklah tagak dinan cupiang manampuah jalan baliku, bakato indak dinan bana, 

mahukum indak dinan adia mambagi bak kato surang disinan baju balipeknyo mamak diganti jonan lain". Dalam sebuah kaum seperti dikatakan ungkapan adat "Kemenakan seperintah mamak". 

Walaupun kesal atau mendongkol, sang kemenakan tetap melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, karena yang dilakukannya itu adalah kewajiban sesuai aturan adat. Bilamana perintah sang mamak tadi berlebih-lebihan dan tidak berkepatutan, ia mengeluhkannya kepada ibunya, jika tidak mungkin kepada mamaknya. Ibunyalah yang menyampaikan keluhan tersebut kepada sang mamak (Nafis, 2016).

Kekuasaan ninik mamak dalam adat Kurai secara garis besar Minangkabau hanyalah "tinggi sarantiang jumbo-jomboan sarangguik runtuah badaram, didahulukan cuman salangkah bajarak tungkai-tungkaian sahambua lompeklah tibo sadatiak wakatu nampak satitiak salah basuo baitu ukua jo jangko di dalam alam Minangkabau". 

Namun demikian ditangan pangulu berhimpun kekuasaan yang besar dalam menjalankan tugas membimbing dan mengatur anak kemenakannya, ninik mamak mampunyai fungsi eksekutif sebagai pelaksana kekuasaan, fungsi legislatif sebagai pembuat aturan dan fungsi yudikatif sebagai pengambil keadilan, fungsi ini dilakukan oleh ninik mamak yang disebut "urang nan ampek jinih" (pangulu, malin, manti dan dubalang) yang mana pangulu sebagai koordinatornya. 

Pangulu bertugas sebagai pemegang dan penyimpan segala buek (kata mufakat) serta muara seluruh urusan dan persoalan yang ada di dalam kelompok yang dipimpinnya. Malin merupakan pemimpin di dalam urusan syariat, pendidikan dan pengkaderan. Manti bertugas sebagai pemimpin di dalam urusan muamalat dan aktifitas keseharian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun