Oleh karena itu, orang cerdik belum tentu pandai, sebaliknya orang pandai belum tentu cerdik. Jadi, orang cerdik pandai adalah orang cerdas yang mempunyai kemampuan mengatasi masalah rumit, mempunyai keterampilan profesional untuk menunjang kehidupan ekonominya. Cadiak Pandai mempunyai tugas dalam membuat undang-undang atau membuat peraturan (hukum).Â
Sebagai orang yang berilmu dan dipandang arif bijaksana, tahu dek rantiang nan ka mancucuak (Tahu dengan ranting yang akan menembus), tahu di dahan nan ka maimpok (Tahu dengan dahan yang akan menimpa), artinya dalam proses kepemimpinannya, Cadiak Pandai harus bisa mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi dan mencari pemecahan masalah dari berbagai persoalan yang timbul di masyarakat. Sebagai pemimpin dalam struktur pemerintahan adat/formal,
 kalangan cadiak pandai harus bisa menjadi jembatan bagi masyarakatnya dengan dunia luar. Jalinan komunikasi yang efektif dengan lingkungan yang berasal dari luar daerahnya ikut menentukan kemajuan daerah yang dipimpinnya.
KESIMPULAN
Sistem pemerintahan adat yang dipakai masyarakat Kurai Limo Jorong adalah keselarasan campuran antara adat Bodi Caniago (Dt. Parpatiah nan Sabatang) dan adat Koto Piliang (Dt. Katumangguangan). Koto Piliang menggunakan sistem otokrasi sedangkan Bodi Caniago menggunakan sistem demokrasi.
Sistem kepemimpinan masyarakat adat Kurai tertuang dalam konsep tungku nan tigo sajarangan tali nan tigo sapilin, yang terdiri dari tiga unsur yaitu niniak mamak, alim ulama dan cadiak pandai yang menjadi contoh tauladan dan merupakan tokoh masyarakat yang paling berpengaruh.
Ketiga unsur tokoh masyarakat tersebut menjadi simbol kepemimpinan yang memberi warna dan mempengaruhi perkembangan masyarakat Minangkabau khususnya masyarakat Kurai.Â
Keberadaan tiga pemimpin informal tersebut terlembaga dalam idiom adat yaitu Tungku nan tigo sajarangan (belanga yang tiga sekali masak), tali nan tigo sapilin (tali yang tiga seikatan), nan tinggi tampak jauah (yang tinggi tampak jauh), tabarumbun tampak hampia (tersembunyi tampak hampir). Ketiga bentuk kepemimpinan ini lahir dan ada, tidak terlepas dari perjalanan sejarah masyarakat Minangkabau sendiri khususnya adat Kurai yang dituntun oleh akhlak, sesuai bimbingan ajaran Islam, dalam adagium "Adat basandi Syara' ", dan "syara' mamutuih, Adat memakai.
REFERENSI
Khaidir, A. 2008, Pemerintahan dan Hukum dalam Kehidupan Etnisitas di Bukittinggi. Kerjasama antara Pusat Kajian Etnisitas dan Konflik/CETCOS dengan Departemen Pariwisata, Seni dan Budaya Republik Indonesia.
Nafis, A. 2016. Kepatuhan Orang Minangkabau Terhadap Undang-Undang. http://www. mantagibaru.com /2014/01/kepatuhan-orang-minangkabau-terhadap.html. 15 Maret 2016 (14:28).