Mohon tunggu...
Heldo Aura
Heldo Aura Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pemerintahan Adat Kurai

15 Januari 2018   10:37 Diperbarui: 15 Januari 2018   11:07 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ketaatan masyarakat Minangkabau khususnya masyarakat adat Kurai masih terlihat dari kegatan-kegiatan adat yang dilaksanakan, dipedomani dan menjadi ciri khas dalam kehidupan sehari-hari. Ketaatan terhadap adat Kurai ini dibuktikan dengan warisan-warisan yang ditinggalkan oleh orang tua terdahulu seperti petatah petitih, nasehat, ajaran tentang adat istiadat, harta benda dan lain-lain yang masih dilestarikan sampai saat ini.

Kemudian seperti yang dijelaskan oleh "Adaik nan Ampek" bahwa orang Minang wajib menjalankan agama Islam merupakan suatu ketaatan yang di dalam pepatah Minangkabau disebutkan "adat basandi Syarak dan Syarak basandi KitabuIlah" (adat basandi hukum Islam, Hukum Islam basandi Al-Qur'an)

oleh karena itu dapat disimpulkan antara hukum adat dan hukum Islam tidak akan bertentangan satu sama lain karena masyarakat Minangkabau menempatkan hukum Islam yang ada dalam Al-Qur'an sebagai hukum yang lebih tinggi dari hukum adat. 

Maka sehubungan dengan itu hukum kewarisan Minangkabau selalu dibedakan antara harta pusaka dan harta pencarian, dimana harta pusaka diturunkan berdasarkan ketentuan adat (menurut garis Ibu secara kolektif), sedangkan harta pencaharian diturunkan berdasarkan hukum Islam (menurut garis bilateral secara individual) (Wulandari, 200).         

Ketaatan terhadap adat Kurai oleh masyarakatnya diukur dari keutuhan dan kelestarian yang selalu dipertahankannya. Tanpa mempertahankan keutuhan dan kelestarian tentu sampai zaman sekarang ini tidak terlihat lagi ciri khas masyarakat adat Kurai, namun dari gambaran secara umum keutuhan dan kelestarian ini masih terjaga sehingga bisa mengayomi keberadaan masyarakat adat Kurai di Kota Bukittinggi. 

Keutuhan dan kelestarian ini juga dibuktikan dengan masih adanya upacara-upacara adat Kurai seperti batagak pangulu, batagak rumah, malewakan gala, batimbang tando, pernikahan, upacara kematian, upacara kelahiran anak, khatam Al quran, dan lain-lain.

Keutuhan dan kelestarian ini juga dilindungi oleh aturan-aturan yang dijadikan pedoman oleh masyarakat Kurai dan dijadikan sebagai dasar bermasyarakat di Kota Bukittinggi, secara hukum adat masyarakat Kurai, pelanggaran terhadap aturan-aturan adat ini dikenai sanksi yang telah ditetapkan oleh orang-orang tua terdahulu. 

Untuk lareh Bodi Caniago berpedoman kepada "tuah dek sakato, mulonyo rundiang dimufakati, dilahia lah samo nyato di batin diliek" (tuah karena sependapat, mulanya rundingan dimufakati, dilahir sudah sama nyata, dibatin boleh dilihat), artinya sesuatu pekerjaan yang menghadapi suatu persoalan seperti pelanggaran terhadap adat istiadat terlebih dahulu dimusyawarahkan.

 Hasil mufakat tersebut benar-benar atas suara bersama. Lareh Koto Piliang berdasarkan kepada "nan babarih nan bapahek, nan baukua, nan bakabuang, coreng bariah buliah diliek, cupak panuah batangnyo bumbuang" (yang digaris yang dipahat, yang diukua yang dicoreng, baris boleh dilihat, cupak penuh gantangnya bumbung). 

Segala peraturan yang dibuat sebelumnya dan sudah menjadi keputusan bersama harus dilaksanakan dengan arti kata "terbujur lalu terbulintang patah" (Palanta Minang, 2016).

 Aturan-aturan dalam bertindak juga diterapkan dalam kehidupan sehari di masyarakat adat Kurai atau masyarakat Minangkabau secara keseluruhan diantaranya ialah ungkapan adat "tau di kato nan Ampek" tahu dengan kata yang empat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun