Mohon tunggu...
Heldo Aura
Heldo Aura Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pemerintahan Adat Kurai

15 Januari 2018   10:37 Diperbarui: 15 Januari 2018   11:07 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepemimpinan ninik mamak, merupakan kepemimpinan tradisional, sesuai pola yang telah digariskan adat secara berkesinambungan, dengan arti kata "patah tumbuah hilang baganti" dalam kaum masing-masing, dalam suku dan nagari. 

Seseorang tidak akan dapat berfungsi sebagai ninik mamak dalam masyarakat adat, seandainya dalam kaum keluarga sendiri tidak mempunyai gelar kebesaran kaum yang diwarisinya. Pangulu terpilih karena tinggi tampak jauh, gadang tampak dakek (jolong basuo). 

Tinggi karena disentakkan ruweh (ruas), gadang dilintang pungkam. Dia tinggi bukan karena diganjal jadi tinggi. Dia tinggi karena ruasnya yang menyentak. 

Maksudnya, peribadinya berkembang terus, dia berilmu, punya wawasan yang luas, mempunyai kelebihan dari yang lainnya, mempunyai kemampuan dan punya kapabilitas, punya wibawa, disegani anak kemenakan, kukuh dengan pendirian, tidak terombang ambing dan solid (dia besar karena dilintang pungkam), punya urat dan akar tunggang yang dalam, punya teras kayu yang kuat serta utuh. Padangnyo leba, alamnyo laweh. Tinggi dek dianjuang, gadang dek diambak. 

Pengangkatannya atas persetujuan bersama untuk jadi pemimpin (akseptabilitas). Landasan tempat berpijak seorang penghulu adalah undang-undang, hukum adat. Menjadi tugas seorang penghulu adalah menuruti alur yang lurus, menampuah jalan umum, memelihara harta pusaka serta membimbing anak kemenakan. 

Alur atau hukum yang benar, melakukan kebiasaan, melihara harta pusaka serta membimbing anak kemenakan. Jabatan ninik mamak adalah sebagai pemegang sako datuk (datuak) secara turun temurun menurut garis keturunan ibu dalam sistem matrilineal. 

Sebagai pemimpin adat maka la memelihara, menjaga, mengawasi, mengurusi dan menjalankan seluk beluk adat. la adalah pemimpin dan pelindung kaumnya atau anak kemenakannya menurut sepanjang adat. 

Ninik mamak mempunyai kedudukan yang lebih tinggi dibanding jabatan lainnya yang ada dalam masyarakat, merupakan tempat sandaran dan tempat bertanya tentang berbagai permasalahan yang dihadapi warga dalam suatu nagari. 

Kepemimpinan ninik mamak itu di samping arif bijaksana, la juga harus pintar memilah-milah di antara sekian banyak kasus yang terjadi di kalangan anak kamanakan atau masyarakatnya. la akan mengambil suatu keputusan yang bijak, masuk akal dan menyenangkan dengan ukuran-ukuran (norma) yang umum. 

Prinsip kepemimpinannya adalah: bapantang kusuik indak salasai (berpantang kusut yang tidak selesai), bapantang karuah indak janiah (berpantang keruh yang tidak jernih). 

Artinya setiap persoalan yang tumbuh dalam kaum, suku dan nagari dapat dicari pemecahannya melalui musyawarah dan mufakat. Sedangkan dalam praktek kehidupan sehari-hari, seorang ninik mamak mempunyai kewajiban terhadap anak kemenakan, korong kampuang dan nagari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun