Mohon tunggu...
Heldo Aura
Heldo Aura Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pemerintahan Adat Kurai

15 Januari 2018   10:37 Diperbarui: 15 Januari 2018   11:07 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kedua adat di atas disebut "Adaik nan babuhua mati" (Adat yang diikat mati) dan inilah disebut "Adat", adat yang sudah menjadi sebuah ketetapan dan keputusan berdasarkan kajian dan musyawarah yang menjadi kesepakatan bersama antara tokoh Agama, 

tokoh Adat dan cadiak pandai di ranah Minang, adat ini tidak boleh dirubah-rubah lagi oleh siapapun, sampai kapanpun, sehingga ia disebut "Nan indak lakang dek paneh nan indak lapuak dek hujan, dibubuik indaknyo layua dianjak indaknyo mati" (Yang tidak lekang kena panas dan tidak lapuk kena hujan, dipindah tidak layu dicabut tidak mati). 

Kedua adat ini juga sama diseluruh daerah dalam wilayah Adat Minangkabau tidak boleh ada perbedaan karena inilah yang mendasari adat Minangkabau itu sendiri yang membuat keistimewaan dan perbedaannya dari adat-adat lain di dunia. Anak sicerek didalam padi Babuah batangkai-

Ketiga, Adaik nan Taradaik (adat yang teradat). Adat ini adanya kareana sudah teradat dari zaman dahulu dia adalah ragam budaya di beberapa daerah di Minangkabau yang tidak sama masing-masing daerah, adat ini juga disebut dalam istilah "Adaik salingka nagari" (adat sekitar daerah). 

Adat ini mengatur tatanan hidup bermasyarakat dalam suatu Nagari dan iteraksi antara satu suku dan suku lainnya dalam nagari itu yang disesuaikan dengan kultur di daerah itu sendiri, namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam. 

Adat ini merupakan kesepakatan bersama antara niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan pemuda dalam suatu nagari di Minangkabau, yang disesuaikan dengan perkembangan zaman memakai etika-etika dasar adat Minang namun tetap dilandasi ajaran agama Islam.

Keempat, Adaik Istiadaik (Adat istiadat). Adat ini adalah merupakan ragam adat dalam pelaksanaan silaturrahim, berkomunikasi, berintegrasi, bersosialisasi dalam masyarakat suatu nagari di Minangkabau seperti acara pinang meminang, pesta perkawinan dll.

Adat inipun tidak sama dalam wilayah Minangkabau, disetiap daerah ada saja perbedaannya namun tetap harus mengacu kepada ajaran agama Islam. Kedua adat yang terakhir ini disebut "Adaik nan babuhua sintak" (adat yang tidak diikat mati) dan inilah yang namakan "Istiadat".

karena ia tidak diikat mati maka ia boleh dirubah kapan saja diperlukan melalui kesepakatan niniak mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang dan pemuda yang disesuaikan dengan perkembangan zaman namun acuannya adalah sepanjang tidak melanggar ajaran adat dan ajaran agama Islam, sehingga disebut dalam pepatah adat "maso batuka musim baganti, sakali aie gadang sakali tapian baranjak" 

Masaklah padi rang singkarak, masaknyo batangkai-tangkai, dibaok urang ka malalo, kabek sabalik buhua sintak, jaranglah urang kamaungkai, tibo nan punyo rarak sajo.

Dari uraian "Adaik nan Ampek" menjelaskan tentang adat yang harus dipedomani oleh generasi penerus Minangkabau khususnya masyarakat Kurai. Untuk menjaga kelestarian adat ini tidak terlepas dari ketaatan terhadap adat itu sendiri, dari perubahan zaman membawa dampak perubahan ketaatan dari waktu ke waktu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun