Mohon tunggu...
Heldo Aura
Heldo Aura Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik dan Pemerintahan Adat Kurai

15 Januari 2018   10:37 Diperbarui: 15 Januari 2018   11:07 1898
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Menurut tambo (sejarah) berdirinya Nagari Kurai Limo Jorong yang dituturkan oleh urang nan tuo-tuo serta warih nan bajawek bahwa dalam musyawarah para pangulu dan niniak mamak yang telah dibentuk atau ditanam berdasarkan musyawarah di Balai Banyak didapat kata sepakat sebagai berikut : 

(1) Mengenai susunan pemerintahan diputuskan pada waktu itu, bahwa pangulu dan niniak mamak disusun berdasarkan keselarasan Koto Piliang, bajanjang naik batanggo turun, (2) Pelaksanaan pemerintahan dipakai cara kelarasan Bodi Caniago(Pandak, 2014).

Susunan pemerintahan adat yang tercermin di Nagari Kurai Limo Jorong sampai saat ini adalah : Bapucuak bulek baurek tunggang, rumah dibari batunganai, kampuang dibari ba nan tuo, nagari dibari ba pangulu. 

Pucuak bulek urek tunggang dan niniak mamak nan balingka aua nan saadaik salimbago, nan sabuah bimba dalam nagari Kurai Limo Jorong. Malenggang indak ta pampeh, tagak indak tasundak, bajanjang naiak batanggo turun dalam sabuah hukum (Pandak, 2014).

Sistem pemerintahan Nagari Kurai limo Jorong adalah Otokrasi terbatas: (1) Pimpinan mengambil kebijaksanaan dengan kearifan, (2) Pada saat tertentu menggunakan demokrasi dan pada saat lain memakai system otokrasi, (Sifat pimpinan lentur/flexibel), (3) Kandua badantiang-dantiang, tagang bajelo-jelo, (4) Saua alua jo patuik sarato mungkin(Pandak, 2014).

Adat Kurai sebagai turunan dari Adat Minangkabau terbagi kepada     empat bagian, yang disebut "Adaik nan ampek" (adat yang empat) yaitu (Ponggok, 2016):

Pertama, Adaik nan sabana Adaik (Adat yang sebenarnya adat). Adat ini merupakan adat yang paling utama yang tidak dapat dirubah sampai kapanpun dan merupakan harga mati bagi seluruh masyarakat Minangkabau. 

Tidaklah bisa dikatakan dia orang Minang apabila tidak melaksanakan Adat ini dan akan dikeluarkan dia dari orang Minang apabila meninggalkan adat ini, adat ini yang paling prinsip adalah bahwa seorang Minang wajib beragama Islam dan akan hilang Minangnya kalau keluar dari agama Islam. 

Kedua, Adaik nan diadaikkan (adat yang di adatkan). Adat ini adalah sebuah aturan yang telah disepakati dan diundangkan dalam tatanan Adat Minangkabau dari zaman dulu melalui sebuah pengkajian dan penelitian yang amat dalam dan sempurna oleh para nenek moyang orang Minang di zaman dulu.

contohnya yang paling prinsip dalam adat ini adalah orang Minang wajib memakai kekerabatan "Matrilineal" mengambil pesukuan dari garis ibu dan nasab keturunan dari ayah, makanya ada "Dunsanak" (persaudaraan dari keluarga ibu) dan adanya "Bako" (persaudaraan dari keluarga ayah). 

Memilih dan atau menetapkan Penguhulu suku dan Ninik mamak dari garis persaudaraan badunsanak berdasarkan dari ampek suku asal (empat suku asal) "Koto Piliang, Bodi Caniago" atau berdasarkan pecahan suku nan ampek tersebut, menetapkan dan memelihara harta pusaka tinggi yang tidak bisa diwariskan kepada siapapun kecuali diambil manfaatnya untuk anak kemenakan, seperti sawah, ladang, hutan, pandam pakuburan, rumah gadang, dan lain-lain.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun