Ketiga, Undang-Undang Tipikor.
*UU No. 31/1999, Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum... yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."
*Pasal 3 memakai unsur sama.
*UU No. 20/2001 memperkuat mekanisme uang pengganti (Pasal 18).
Keempat, undang-undang pendukung:
*UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
*UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
*UU 15/2006 tentang BPK.
*UU 30/2002 tentang KPK (diubah UU 19/2019).
*UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.
Kelima, logika politik. Unsur kerugian negara memberi alat normatif untuk menjerat penyalahgunaan sekaligus memulihkan aset lewat uang pengganti.
Namun dalam praktik, tafsirnya sering kabur. Putusan Tipikor kerap menghukum pejabat karena "perbedaan harga kontrak dengan harga pasar," tanpa memperhitungkan variabel ekonomi.
Akibatnya, pejabat dihukum bukan karena korupsi, tetapi karena salah kalkulasi bisnis.
-000-
Lima Alasan Aturan "Kerugian Negara" Bermasalah