Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Denny JA Ketua Umum SATUPENA PUSAT 

Ketiga, Undang-Undang Tipikor.

*UU No. 31/1999, Pasal 2 ayat (1): "Setiap orang yang secara melawan hukum... yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara..."

*Pasal 3 memakai unsur sama.

*UU No. 20/2001 memperkuat mekanisme uang pengganti (Pasal 18).

Keempat, undang-undang pendukung:

*UU 17/2003 tentang Keuangan Negara.
*UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
*UU 15/2006 tentang BPK.
*UU 30/2002 tentang KPK (diubah UU 19/2019).
*UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor.

Kelima, logika politik. Unsur kerugian negara memberi alat normatif untuk menjerat penyalahgunaan sekaligus memulihkan aset lewat uang pengganti.

Namun dalam praktik, tafsirnya sering kabur. Putusan Tipikor kerap menghukum pejabat karena "perbedaan harga kontrak dengan harga pasar," tanpa memperhitungkan variabel ekonomi.

Akibatnya, pejabat dihukum bukan karena korupsi, tetapi karena salah kalkulasi bisnis.

-000-

Lima Alasan Aturan "Kerugian Negara" Bermasalah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun