Due diligence artinya pemeriksaan cermat sebelum mengambil keputusan, sedangkan audit independen artinya laporan keuangan dicek pihak luar yang netral.
Dengan standar ini, keputusan pejabat bisa diukur kualitasnya secara objektif. Jika prosedurnya benar dan diaudit, maka kerugian yang timbul dianggap risiko sah, bukan tindak pidana.
5. Mekanisme Restorative Justice
Restorative justice menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Jika pejabat mengembalikan kerugian negara dengan cepat, ia mendapat insentif seperti keringanan hukuman.
Tujuannya sederhana: negara lebih untung jika uang kembali dan bisa dipakai untuk rakyat, daripada sekadar memenjarakan pelaku tanpa pemulihan kerugian.
-000-
Kita tak bisa melarang kegagalan bisnis. Dalam kegagalan ada pelajaran, ada keberanian untuk bangkit.
Hukum yang menjadikan "kerugian negara" sebagai inti korupsi justru mematikan keberanian.
Negara maju melindungi proses yang benar, bukan menghukum hasil yang rugi.
Inovasi hukum menuntut keberanian membedakan antara niat jahat dan kegagalan wajar.
Jika paradigma baru ditegakkan, pejabat publik tak lagi dihukum karena risiko kebijakan, melainkan karena penyalahgunaan kuasa.