Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Denny JA Ketua Umum SATUPENA PUSAT 

Due diligence artinya pemeriksaan cermat sebelum mengambil keputusan, sedangkan audit independen artinya laporan keuangan dicek pihak luar yang netral.

Dengan standar ini, keputusan pejabat bisa diukur kualitasnya secara objektif. Jika prosedurnya benar dan diaudit, maka kerugian yang timbul dianggap risiko sah, bukan tindak pidana.

5. Mekanisme Restorative Justice

Restorative justice menekankan pemulihan, bukan sekadar hukuman. Jika pejabat mengembalikan kerugian negara dengan cepat, ia mendapat insentif seperti keringanan hukuman.

Tujuannya sederhana: negara lebih untung jika uang kembali dan bisa dipakai untuk rakyat, daripada sekadar memenjarakan pelaku tanpa pemulihan kerugian.

-000-

Kita tak bisa melarang kegagalan bisnis. Dalam kegagalan ada pelajaran, ada keberanian untuk bangkit.

Hukum yang menjadikan "kerugian negara" sebagai inti korupsi justru mematikan keberanian.

Negara maju melindungi proses yang benar, bukan menghukum hasil yang rugi.

Inovasi hukum menuntut keberanian membedakan antara niat jahat dan kegagalan wajar.

Jika paradigma baru ditegakkan, pejabat publik tak lagi dihukum karena risiko kebijakan, melainkan karena penyalahgunaan kuasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun