Model ini memberi ruang inovasi. Pejabat berani melompat karena dilindungi proses, bukan dihukum hasil.
Awalnya business judgment rule lahir di ranah korporasi. Namun logikanya relevan ke sektor publik: fokus pada proses pengambilan keputusan yang wajar dan beritikad baik.
Dengan itu, garis tegas dapat ditegakkan antara risiko kebijakan sah dan tindak pidana korupsi.
"Secara filosofis, kriminalisasi 'kerugian negara' mengaburkan batas antara kejahatan korupsi dan risiko kebijakan yang sah.
Hukum yang menghukum kegagalan --- bukan niat jahat --- melanggar prinsip keadilan retributif. Ia menyamakan kesalahan administratif dengan kriminalitas terencana.
Paradigma ini menciptakan dilema etis: negara menjadi penjara inovasi, pejabat memilih stagnasi aman ketimbang lompatan progresif yang berisiko.
Padahal esensi korupsi adalah penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi, bukan kegagalan kalkulasi demi kepentingan publik."
-000-
Mengapa Indonesia memasukkan kerugian negara sebagai unsur korupsi?
Pertama, warisan kolonial. Wetboek van Strafrecht Belanda sudah mengenal ambtelijke corruptie (korupsi jabatan) dan verduistering (penggelapan). Sejak itu, penyimpangan kas negara dipandang sebagai pengkhianatan publik.
Kedua, pasca kemerdekaan. Orde Lama dan Orde Baru menempatkan keuangan negara sebagai simbol kedaulatan. Setiap penyimpangan anggaran dianggap ancaman pada legitimasi negara.