CPIB menegakkan hukum berbasis integritas prosedural, bukan kerugian negara.
Di Inggris dan Australia, Bribery Act 2010 (Inggris) dan Commonwealth Criminal Code (Australia) menekankan tindakan koruptif, suap, dan keuntungan tidak sah.
Kerugian negara ditempatkan pada ranah restitusi, bukan elemen tindak pidana.
Kesimpulan: negara maju mengedepankan niat, proses, dan integritas. Kerugian negara dianggap konsekuensi yang bisa dipulihkan, bukan fondasi untuk tuduhan korupsi.
-000-
Dalam banyak yurisdiksi maju, ada perlindungan hukum bernama business judgment rule.
Keputusan manajerial yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan dalam lingkup kewenangan --- tak bisa dikriminalisasi meski berujung kerugian.
Karena itu:
*Kerugian negara adalah hasil, bukan perbuatan itu sendiri.
*Variabel eksternal --- pasar, kurs, kebijakan, bencana --- bisa mengubah hasil bisnis secara drastis.
*Selama proses sah, transparan, tunduk audit, keputusan yang gagal tak boleh dipidana.