Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Denny JA Ketua Umum SATUPENA PUSAT 

CPIB menegakkan hukum berbasis integritas prosedural, bukan kerugian negara.

Di Inggris dan Australia, Bribery Act 2010 (Inggris) dan Commonwealth Criminal Code (Australia) menekankan tindakan koruptif, suap, dan keuntungan tidak sah.

Kerugian negara ditempatkan pada ranah restitusi, bukan elemen tindak pidana.

Kesimpulan: negara maju mengedepankan niat, proses, dan integritas. Kerugian negara dianggap konsekuensi yang bisa dipulihkan, bukan fondasi untuk tuduhan korupsi.

-000-

Dalam banyak yurisdiksi maju, ada perlindungan hukum bernama business judgment rule.

Keputusan manajerial yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi memadai, tanpa konflik kepentingan, dan dalam lingkup kewenangan --- tak bisa dikriminalisasi meski berujung kerugian.

Karena itu:

*Kerugian negara adalah hasil, bukan perbuatan itu sendiri.

*Variabel eksternal --- pasar, kurs, kebijakan, bencana --- bisa mengubah hasil bisnis secara drastis.

*Selama proses sah, transparan, tunduk audit, keputusan yang gagal tak boleh dipidana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun