Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Denny JA Ketua Umum SATUPENA PUSAT 

Di AS, korupsi tidak didefinisikan sebagai "tindakan yang menimbulkan kerugian pada kas negara."

Fokus hukum federal adalah pada perbuatan itu sendiri: suap (bribery), penipuan layanan publik (honest services fraud), pemerasan (extortion), dan klaim palsu (false claims).

Contoh jelas ada pada 18 U.S. Code 201. Unsurnya: "secara korup memberi atau menerima sesuatu yang bernilai dengan niat mempengaruhi tindakan resmi."

Yang dipidana adalah niat dan perbuatan, bukan hasil akhirnya berupa kerugian negara.

Selain itu, False Claims Act (FCA) memungkinkan pemerintah menuntut ganti rugi atas klaim palsu. Namun kerugian negara di FCA diperlakukan sebagai dasar restitusi perdata, bukan elemen tindak pidana korupsi.

Putusan Snyder v. United States (2024) mempertegas: gratifikasi setelah tindakan resmi tidak otomatis bisa dipidana sebagai suap.

Apalagi hanya dengan asumsi ada kerugian negara. Tanpa bukti quid pro quo (sesuatu diberikan sebagai imbalan atas sesuatu), dan niat jahat, kerugian negara tidak cukup menjerat seseorang.

-000-

Di Jerman, dalam Strafgesetzbuch (KUHP Jerman), 331--335 mengatur Korruption: suap, gratifikasi, penyalahgunaan jabatan.

Fokus jaksa di Jerman tetap pada niat dan penyalahgunaan kekuasaan, bukan pada besarnya kerugian negara.

Di Singapura, Prevention of Corruption Act menitikberatkan pada perbuatan memberi atau menerima gratifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun