*UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
*UU 15/2006 tentang BPK.
2. Omnibus Law dengan Business Judgment Rule
Omnibus law berarti satu undang-undang baru yang merangkum banyak aturan lama sekaligus.
Di dalamnya dimasukkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum bagi pengambil keputusan.
Selama keputusan dibuat dengan niat baik, transparan, dan tanpa konflik kepentingan, ia tak bisa dipidana meski hasil akhirnya merugikan negara.
3. Fokus Baru pada Niat, Integritas, dan Proses
Negara maju menghukum korupsi bukan karena rugi-untungnya, tapi karena niat jahatnya.
Reformasi hukum kita juga harus menekankan aspek proses: apakah pejabat beritikad baik, apakah prosedur dijalankan, apakah integritas terjaga.
Kalau semua itu dipenuhi, kegagalan dianggap risiko wajar, bukan kejahatan.
4. Standar Keputusan Publik Berbasis Due Diligence dan Audit Independen