Mohon tunggu...
Akaha Taufan Aminudin
Akaha Taufan Aminudin Mohon Tunggu... Sastrawan

Koordinator Himpunan Penulis Pengarang Penyair Nusantara HP3N Kota Batu Wisata Sastra Budaya SATUPENA JAWA TIMUR

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengapa di Negara Maju Aturan "Kerugian Negara" tak menjadi bagian dari Korupsi?

4 Oktober 2025   08:07 Diperbarui: 4 Oktober 2025   08:07 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo Denny JA Ketua Umum SATUPENA PUSAT 

*UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.

*UU 15/2006 tentang BPK.

2. Omnibus Law dengan Business Judgment Rule

Omnibus law berarti satu undang-undang baru yang merangkum banyak aturan lama sekaligus.

Di dalamnya dimasukkan prinsip business judgment rule, yaitu perlindungan hukum bagi pengambil keputusan.

Selama keputusan dibuat dengan niat baik, transparan, dan tanpa konflik kepentingan, ia tak bisa dipidana meski hasil akhirnya merugikan negara.

3. Fokus Baru pada Niat, Integritas, dan Proses

Negara maju menghukum korupsi bukan karena rugi-untungnya, tapi karena niat jahatnya.

Reformasi hukum kita juga harus menekankan aspek proses: apakah pejabat beritikad baik, apakah prosedur dijalankan, apakah integritas terjaga.

Kalau semua itu dipenuhi, kegagalan dianggap risiko wajar, bukan kejahatan.

4. Standar Keputusan Publik Berbasis Due Diligence dan Audit Independen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun