Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

 

 Rukun dan Syarat Murabahah

Menurut Ascarya, rukun dalam akad murabahah terdiri dari beberapa unsur penting diantaranya:

Adanya pihak-pihak yang terlibat dalam akad, yaitu penjual (ba'i) dan pembeli (musytari). 

Objek akad, yang mencakup barang yang diperjualbelikan (mabi') dan harga barang (tsaman), yaitu harga awal barang ditambah dengan margin keuntungan. 

Terdapat shighat, yang merupakan kesepakatan atau ijab dan qabul antara penjual dan pembeli.

Adapun syarat dalam pembiayaan murabahah meliputi beberapa hal diantaranya:

Pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli, harus memiliki kecakapan hukum, bersedia, dan tidak berada dalam kondisi terpaksa. 

Objek yang diperjualbelikan harus memiliki nilai manfaat, tidak boleh ada cacat yang disembunyikan, bukan barang yang dilarang (haram), serta barang tersebut harus menjadi milik penuh pihak yang berakad, dengan penyampaian yang jelas dari penjual kepada pembeli. 

Shighat (ijab dan qabul) harus dilakukan secara transparan, dengan penjelasan yang terbuka mengenai pihak yang terlibat, kondisi barang, serta harga yang disepakati, termasuk biaya yang disampaikan kepada pembeli (Nisak, Ika Khoirun. 2023).

Penelitian Terdahulu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun