Â
 Rukun dan Syarat Murabahah
Menurut Ascarya, rukun dalam akad murabahah terdiri dari beberapa unsur penting diantaranya:
Adanya pihak-pihak yang terlibat dalam akad, yaitu penjual (ba'i) dan pembeli (musytari).Â
Objek akad, yang mencakup barang yang diperjualbelikan (mabi') dan harga barang (tsaman), yaitu harga awal barang ditambah dengan margin keuntungan.Â
Terdapat shighat, yang merupakan kesepakatan atau ijab dan qabul antara penjual dan pembeli.
Adapun syarat dalam pembiayaan murabahah meliputi beberapa hal diantaranya:
Pihak-pihak yang melakukan akad, yaitu penjual dan pembeli, harus memiliki kecakapan hukum, bersedia, dan tidak berada dalam kondisi terpaksa.Â
Objek yang diperjualbelikan harus memiliki nilai manfaat, tidak boleh ada cacat yang disembunyikan, bukan barang yang dilarang (haram), serta barang tersebut harus menjadi milik penuh pihak yang berakad, dengan penyampaian yang jelas dari penjual kepada pembeli.Â
Shighat (ijab dan qabul) harus dilakukan secara transparan, dengan penjelasan yang terbuka mengenai pihak yang terlibat, kondisi barang, serta harga yang disepakati, termasuk biaya yang disampaikan kepada pembeli (Nisak, Ika Khoirun. 2023).
Penelitian Terdahulu