Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Menurut Sugiyono (2019) dalam penelitiannya yang berjudul Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D menjelaskan bahwa hipotesis adalah jawaban sementara terhadap rumusan masalah penelitian, di mana jawaban tersebut masih bersifat dugaan sementara karena masih harus dibuktikan kebenarannya melalui pengumpulan data empiris.

Berdasarkan landasan teori dan kerangka pemikiran yang telah dikemukakan, maka hipotesis dalam penelitian ini dirumuskan untuk menguji adanya pengaruh antara penerapan PSAK 102 tentang pembiayaan murabahah terhadap transparansi pelaporan keuangan bank syariah. PSAK 102 sebagai standar akuntansi syariah memberikan pedoman teknis terkait pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah yang diharapkan dapat meningkatkan keterbukaan informasi dalam laporan keuangan. 

Sejalan dengan tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini, maka rumusan hipotesis yang diajukan adalah sebagai berikut: "Terdapat pengaruh yang signifikan antara penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 102 tentang pembiayaan murabahah terhadap tingkat transparansi pelaporan keuangan pada bank syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) selama periode tahun 2017-2024."

 Hipotesis tersebut disusun berdasarkan asumsi teoritis bahwa implementasi standar akuntansi syariah yang sesuai, khususnya PSAK 102 yang mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah, dapat meningkatkan kualitas dan keterbukaan informasi keuangan yang disajikan oleh lembaga keuangan syariah kepada para pemangku kepentingan. Untuk menguji hipotesis ini, pendekatan penelitian yang digunakan bersifat kuantitatif, dengan teknik analisis statistik yang bertujuan untuk mengetahui dan mengukur sejauh mana variabel independen, yaitu penerapan PSAK 102, berpengaruh secara signifikan terhadap variabel dependen, yaitu transparansi pelaporan keuangan, dalam konteks sistem pelaporan keuangan syariah yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip hukum Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun