Al-Qur'an dan Hadist merupakan landasan utama yang memperkuat bahwa praktek jual beli dengan sistem jatuh tempo diperbolehkan dalam islam. Maka dari itu, hal ini berlaku juga pada pembiayaan murabahah dengan menggunakan mekanisme pelunasannya dilakukan secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu. Dalam pembiayaan murabahah, nasabah diberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan kewajibannya atas pembayaran harga komoditas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selain Al-Qur'an dan Hadist menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (2018) terdapat juga landasan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang memperkuat akuntansi pembiayaan murabahah diantaranya:
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Mukadalam Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar.
Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.
Fatwa DSN-MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.
Â