Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Al-Qur'an dan Hadist merupakan landasan utama yang memperkuat bahwa praktek jual beli dengan sistem jatuh tempo diperbolehkan dalam islam. Maka dari itu, hal ini berlaku juga pada pembiayaan murabahah dengan menggunakan mekanisme pelunasannya dilakukan secara bertahap atau dalam jangka waktu tertentu. Dalam pembiayaan murabahah, nasabah diberikan kelonggaran waktu untuk menyelesaikan kewajibannya atas pembayaran harga komoditas sesuai dengan kesepakatan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Selain Al-Qur'an dan Hadist menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (2018) terdapat juga landasan hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang memperkuat akuntansi pembiayaan murabahah diantaranya:

Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah.

Fatwa DSN-MUI No. 13/DSN-MUI/IX/2000 tentang Uang Mukadalam Murabahah.

Fatwa DSN-MUI No. 16/DSN-MUI/IX/2000 tentang Diskon dalam Murabahah.

Fatwa DSN-MUI No. 23/DSN-MUI/III/2002 tentang Potongan Pelunasan dalam Murabahah.

Fatwa DSN-MUI No. 47/DSN-MUI/II/2005 tentang Penyelesaian Piutang Murabahah Bagi Nasabah Tidak Mampu Membayar.

Fatwa DSN-MUI No. 48/DSN-MUI/II/2005 tentang Penjadwalan Kembali Tagihan Murabahah.

Fatwa DSN-MUI No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun