Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing). Bank syariah menggunakan mekanisme bagi hasil dalam produk pembiayaan seperti mudharabah (kemitraan usaha) dan musharakah (penyertaan modal). Dalam mekanisme ini, nasabah dan bank berbagi risiko serta keuntungan usaha secara adil, sesuai dengan kontribusi masing-masing.

Prinsip Jual Beli (Murabahah). Bank syariah menawarkan produk jual beli dengan margin keuntungan yang telah disepakati di awal. Dalam transaksi ini, bank membeli barang atas permintaan nasabah dan menjualnya kembali dengan harga yang mencakup margin keuntungan. Lokasi ini memastikan transparansi dalam pagar dan menghindari bunga.

Prinsip Sewa (Ijarah). Ijarah adalah prinsip sewa yang digunakan dalam pembiayaan aset atau barang modal. Bank syariah menyewakan barang kepada nasabah dengan biaya sewa yang disepakati, yang dalam beberapa kasus dapat diakhiri dengan opsi kepemilikan (ijarah wa iqtina).

Prinsip Kesepakatan Berdasarkan Syariah. Semua transaksi yang dilakukan oleh bank syariah harus sesuai dengan hukum Islam, yang ditetapkan oleh dewan syariah. Dewan ini memastikan bahwa seluruh produk dan layanan bank bebas dari unsur yang dilarang seperti gharar (ketidakpastian), maysir (perjudian), dan transaksi yang tidak etis.

Keutamaan Etika dan Keadilan. Bank syariah menekankan keadilan, keseimbangan sosial, dan keinginan ekonomi dalam setiap transaksi. Hal ini bertujuan untuk menciptakan manfaat yang luas bagi masyarakat dan mendorong pembangunan ekonomi yang merata.

Dalam ekonomi syariah, riba atau bunga dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip ekonomi Islam yang fokus pada keadilan, intervensi ketidakadilan ekonomi, dan penghindaran eksploitasi. Riba diartikan sebagai peningkatan nilai uang dalam suatu transaksi tanpa adanya pertukaran yang setara dengan berupa barang atau jasa, sehingga secara tegas dilarang dalam ajaran Islam. Sebaliknya, dalam ekonomi konvensional, bunga merupakan komponen umum dan menjadi salah satu elemen utama dalam transaksi keuangan dan perbankan (Nugraha dkk., 2023.).

 Landasan Hukum Bank Syariah

 Otoritas jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peraturan khusus yang mengatur perbankan syariah terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang berlaku sejak 16 Juli 2008 dan merupakan landasan hukum yang mengatur opersinal setiap bank syariah di Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mengatur berbagai ketentuan umum mengenai definisi perbankan syariah; asas,  tujuan serta fungsi perbankan syariah; perizinan, bentuk badan hukum, anggaran dasar, dan kepemilikan pebankan syariah; jenis dan kegiatan usah perbankan syariah; pemegang saham pengendali, dewan komisaris, dewan pengawas syariah, direksi, dan tenaga kerja asing; tata kelola, prinsip kehati-hatian, dan pengelolaan risiko perbankan syariah; rahasia bank; pembinaan dan pengawasan; penyelesaian sengketa; sanksi administratif; ketentuan pidana; serta ketentuan peralihan pada perbankan syariah.

 Sedangkan menurut Antara Kantor Berita Indonesia (2024) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah tidak mengalami pergantian undang-undang baru dan tetap mempertahankan perkembangan regulasi  perbankan syariah agar terus belangsung. Meskipun demikian, OJK telah menerbitkan tiga pendoman produk perbankan syariah yang telah disusun oleh DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah dan pemangku kepentingan lainnya dengan tujuan mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah. Ketiga pedoman perbankan syariah yang diterbitkan OJK diantaranya:

Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah merupakan pedoman yang berisikan ketentuan pembiayaan mudarabah secara umum. Pembiayaan murabahah memiliki karakteristik unik yang terverifikasi sebagai produk pembiayaan bagi hasil bagi industri perbankan syariah selain musyarakah yang memiliki konsep keadilan bagi bank dan nasabah. 

Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah merupakan pedoman yang menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang membedakan produk investasi dengan produk simpanan pada perbankan syariah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun