Oleh karena itu, penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada perbankan syariah merupakan program yang unsur utamanya yaitu Murabahah yang bertujuan menyajikan informasi dan transparansi setiap transaksi maupun pelaporannya secara internal maupun eksternal sehingga dapat diperoleh transparansi pelaporan keuangan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah.
 PSAK 102 tentang Pembiayaan MurabahahÂ
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntansi Indonesia (DSAK IAI) mengeluarkan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah pada 27 Juni 2007 untuk menggantikan PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dikeluarkan pada 1 Mei 2002 sebagai aturan mengenai akuntansi murabahah. Segala bentuk produk akuntansi syariah yang dikeluarkan DSAK IAI kewenangannya akan dialihkan kepada Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) IAI. Namun pasca pengesahan di tahun 2007 PSAK 102 mengalami perubahan.Â
Pada 13 November 2013, Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 84/DSN-MUI/XII/2012 yang mengatur metode pengakuan keuntungan dalam transaksi tamwil bi al-murabahah (pembiayaan murabahah) pada lembaga keuangan syariah. Â Selanjutnya, pada 6 Januari 2016, dilakukan penyesuaian terkait definisi nilai wajar yang selaras dengan ketentuan PSAK 68: Pengukuran Nilai Wajar. Perubahan ini mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Januari 2017 dengan penerapan secara retrospektif.
Ikhtisar PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian serta pengungkapan transaksi murabahah. PSAK 102 diterapkan pada lembaga keuangan syariah dan koperasi syariah yang terlibat dalam transaksi murabahah baik sebagai penjual maupu pembelin dan pihak-pihak yang melakukan transaksi murabahah dengan lembaga keuangan syariah atau koperasi syariah. Akuntansi atau pembiayaan murabahah untuk penjual akan dicatat Ketika asset murabahah diperoleh, asset tersebut diakui sebagai persediaan berdasarkan biaya perolehah. Sedangkan akuntansi atau pembiayaan murabahah untuk pembelian akhir asset yang diperoleh melalui transaksi murabahah dicatat sebesar baiya perolehan murabahahn dengan selisih antara harga beli yang telah disepakati dengan biaya perolehah dicatat sebagai beban murabahah tangguhan. Penyajian penagihan murabahah dilakukakan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan yaitu saldo penagihan murabahah setelah dikurangi penyisihan kerugian penagihan. Margin murbahah tangguhan dicatat sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah dan beban murabahah tangguhan dicatat sebagai pengurang (contra account) utang murabahah (Eksposur dkk., 2019).
PSAK 102 tentang Akuntansi Murabahah mengatur berbagai aspek akuntansi terkait transaksi murabahah, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi adalah sebagai berikut:
Aset murabahah diakui sebagai persediaan berdasarkan biaya perolehan pada saat perolehannya.Â
Pengukuran aset setelah perolehan dilakukan berdasarkan jenis murabahah: (a) jika murabahah pesanan mengikat, aset dinilai sebesar biaya perolehan, dan penurunan nilai akibat usang atau kerusakan sebelum diserahkan ke nasabah diakui sebagai beban; (b) jika murabahah tanpa pesanan atau pesanan tidak mengikat, aset dinilai sebesar biaya perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasikan, mana yang lebih rendah, dan selisihnya diakui sebagai kerugian jika nilai bersih lebih rendah. Â
Diskon pembelian aset murabahah diakui berdasarkan waktu dan perjanjian, meliputi: (a) pengurangan biaya perolehan jika terjadi sebelum akad, (b) pengembalian kepada nasabah jika terjadi setelah akad sesuai kesepakatan, (c) tambahan keuntungan murabahah jika menjadi hak lembaga keuangan syariah, atau (d) pendapatan operasional lain jika tidak diperjanjikan.Â
Kewajiban pengembalian diskon pembelian kepada pembeli dihapuskan ketika pembayaran dilakukan atau dana dipindahkan menjadi dana kebajikan jika pembeli tidak dapat dijangkau. Â
Potongan angsuran murabahah diakui sebagai pengurang keuntungan jika disebabkan pembayaran tepat waktu oleh pembeli, atau sebagai beban jika disebabkan penurunan kemampuan pembayaran.Â