Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

4.

Muhammad Aksa. 2022

Panerepan PSAK 107 Akuntansi Ijazarah Pada Perbankan Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Perbankan syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kuantitatif dengan pendekatan studi kasus. Teknik pengambilan sampel dilakukan melalui metode nonprobability sampling dengan teknik sampling jenuh, yaitu seluruh populasi dijadikan sampel karena jumlahnya relatif kecil. Data dikumpulkan melalui dokumentasi dan studi pustaka, kemudian dianalisis dengan melihat kesesuaian laporan keuangan masing-masing bank terhadap ketentuan PSAK 107.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Bank Syariah Indonesia Tbk telah menerapkan PSAK 107 dengan baik sesuai dengan ketentuan dan transaksi ijarah dicatat secara lengkap dalam laporan keuangan, laporan laba rugi, laporan arus kas, serta laporan rekonsiliasi pendapatan. Sementara itu, PT. Bank Aladin Syariah Tbk telah menyebutkan PSAK 107 sebagai dasar penyusunan laporan keuangan, namun tidak terdapat transaksi ijarah di dalamnya sehingga penerapan standar tersebut secara aktual tidak dapat disimpulkan. Adapun PT. Bank Panin Dubai Syariah Tbk dan PT. Bank BTPN Syariah Tbk belum mengangkat PSAK 107 sebagai dasar dalam laporan keuangannya, melainkan menggunakan PSAK 73 yang lebih umum mengatur sewa dan dianggap memiliki kesamaan orientasi dengan akad ijarah.

5.

Dwi Rahma Fita Hamida, Siti Afidatul Khotijah. 2022

Analisis Konsep Penerapan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 pada Perbankan Syariah di Indonesia

Penerapan Murabahah Berdasarkan PSAK 102 pada Perbankan Syariah di Indonesia

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif . Teknik pengumpulan data dilakukan melalui dokumentasi dan studi pustaka, sedangkan validitas data diuji menggunakan metode triangulasi , yaitu dengan membandingkan berbagai sumber data dan informasi. Analisis data dilakukan dengan pendekatan induktif untuk memperoleh gambaran mendalam mengenai praktik murabahah berdasarkan ketentuan syariah dan standar akuntansi yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun