Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Keuntungan murabahah diakui: (a) pada saat akad untuk pembayaran tunai atau tangguh dalam satu periode laporan keuangan, atau (b) secara proporsional selama periode akad jika melebihi satu periode laporan. 

Denda atas kelalaian pembeli dalam memenuhi kewajiban diakui sebagai dana kebajikan.  

Piutang murabahah disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan, yaitu saldo piutang dikurangi penyisihan kerugian piutang. 

Marjin murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang (contra account) piutang murabahah, dan kesepuluh, beban murabahah tangguhan disajikan sebagai pengurang utang murabahah.  

Pengungkapan dilakukan oleh penjual dan pembeli, mencakup informasi seperti harga perolehan aset, kewajiban janji pemesanan, nilai tunai aset yang diperoleh, jangka waktu murabahah tangguh, dan informasi lain yang sesuai dengan PSAK 102. Hal ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan relevansi informasi keuangan dalam transaksi murabahah (Merry Damayanti, 2024).

 Definisi Murabahah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah mendefinisikan murabahah sebagai suatu akad pembiayaan barang dimana harga beli barang dinyatakan secara jelas kepada pembeli yang kemudian membayarnya dengan harga yang lebih tinggi sebagai keuntungan sesuai dengan yang telah disepakati. Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa murabahah sebagai transaksi jual beli namun masih belum menggambarkan kompleksitasnya sepagai produk pembiayaan oleh lembaga keuangan. 

Namun menurut Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (2018), dalam praktiknya sekarang ini murabahah melibatkan dua perjanjian terpisah dengan tiga pihak berbeda yaitu bank, pemasok barang, dan nasabah. Prof. Dr. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. juga menjelaskan perbandingan definisi Murabahah dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 dengan Meezan Bank's Guide to Islamic Banking karya Usmani yang menekankan adanya hubungan hukum antara bank dengan pemasok barang dimana bank membeli barang tersebut dari pemasok, serta hubungan antara bank dengan nasabah dimana nasabah membeli barang tersebut dari bank. Definisi tersebut lebih mencerminkan realitas transaksi pembiayaan murabahah yang dilakukan dalam sistem perbankan syariah yang melibatkan tahapan serta berbagai pihak yang berbeda sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.

Menurut Sarmigi dkk dalam bukunya "Analisis Laporan Keuangan Perbankan Syariah" (2022) menjelaskan kata murabahah berasal dari istilah bahasa arab ribh (ar-ribhu) yang bermakna keuntungan, kelebihan, atau tambahan. Dalam konteks pembiayaan, murabahah merujuk pada transaksi jual beli suatu barang dengan harga yang terdiri dari nilai perolehan barang ditambah margin keuntungan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Dalam transaksi ini, penjual terlebih dahulu menyampaikan informasi mengenai harga perolehan barang kepada pembeli. Pada praktiknya, bank syariah bertindak sebagai penjual, sedangkan nasabah berperan sebagai pembeli. Barang diserahkan langsung, sementara pembayaran dilakukan secara tangguh atau bertahap sesuai dengan kesepakatan.

Menelaah dari definisi-definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa murabahah merupakan transaksi jual beli dengan bank sebagai penjual dan nasabah sebagai pembeli dimana dalam proses transaksi bank menyampaikan informasi harga perolehan barang kepada nasabah dan menabahkan margin atau keuntungan sesuai dengan kesepakatan antara kedua belah pihak dengan pembayaran dilakukan secara mencicil atau angsuran dalam jangka waktu yang telah disepakati.

 Landasan Hukum Murabahah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun