Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

 Definisi Laporan Keuangan 

H. La Midjan dan Azhar Susanto mengutip dari J.W Neureur menjelaskan bahwa sesiap sistem yang berkaitan dengan akuntansi merupakan suatu perkumpulan dari formular, catatan dan laporan yang dikoordinir sehingga menciptakan dasar informasi yang dibutuhkan dalam menjalankan dan membantu manajemen perusahaan. (Feriyanto & Hadian. 2024.) Oleh karena itu, dalam menjalankan kegiatan berbasis sistem akuntansi, suatu entitas atau perusahaan secara berkala harus menyusun laporan keuangan (financial statement) yang bertujuan untuk menyediakan data dan informasi yang relevan bagi para pemangku kepentingan. 

Raymond Budiman (2021) mendefinisikan laporan keuangan sebagai dokumen yang mencerminkan kondisi keuangan serta kinerja suatu perusahaan dalam periode tertentu. Sedangkan menurut Werner R. Murhadi (2019) mengemukakan bahwa laporan keuangan dapat dipandang sebagai bentuk bahasa bisnis. Laporan ini menyediakan data yang telah diolah bagi pengguna untuk memahami kondisi keuangan perusahaan. Dengan memahami laporan keuangan, para pemangku kepentingan dapat memperoleh wawasan tentang posisi keuangan perusahaan. (Arya Wibisono, 2022.)

Laporan keuangan merupakan dokumen yang merepresentasikan berbagai peristiwa keuangan yang terjadi dalam suatu perusahaan. Laporan ini menjadi instrumen penting dalam menyediakan informasi mengenai posisi keuangan serta kinerja yang telah dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu. Penyusunan laporan keuangan mencakup berbagai jenis laporan yang memiliki fungsi dan format yang beragam, namun tetap saling berkaitan satu sama lain. Secara umum, laporan keuangan dapat didefinisikan sebagai dokumen yang mencatat aktivitas transaksi dalam suatu entitas, baik itu perusahaan, organisasi, maupun instansi lainnya. Dalam laporan keuangan, terdapat beberapa aspek yang perlu dipahami, seperti tujuan penyusunan, jenis-jenis laporan, komponen utama, serta pihak-pihak yang berkepentingan terhadap informasi yang disajikan (Rani Rahman, 2021.).

 Definisi Bank Syariah

Istilah bank syariah terdiri dari dua kaya yaitu "bank" yang merupakan lembaga keuangan yang bertugas menjadi perantara antara bank sebagai pihak yang memiliki surplus dana dan nasabah sebagai pihak yang membutuhkan dana. Sedangkan "syariah" yang merupakan hukum islam yang dalam kontekstual perbankan syariah berarti hukum islam yang menjadi landasan aturan-aturan dalam perbankan syariah dalam perjanjian antara bank dan nasabah atau pihak lain yang terkait dalam menghimpun dana, pembiayaan usaha, dan kegiatan jasa keuangan lainnya (Nurul Inayah, 2020.). 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun tahun 2008 tentang Bank Syariah, mendefinisikan bank syariah sebagai bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam. Prinsip syariah yang menjadi landasan hukum islam dalam kegiatan perbankan mengacu pada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Bank Syariah  adalah lembaga keuangan yang berpegang pada prinsip-prinsip syraiah islam dalam menjalankan setiap kegiatan usahanya. Prinsip-prinsip tersebut berupa larangan riba, ghahar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) dengan menekankan keadilan dalam setiap transaksi (Mufid Murtadha dkk., 2024.).

 Prinsip Bank Syariah

Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan dalam Bab I Pasal 1 Ayat (13) mendefinisikan prinsip syariah sebagai aturan yang berdasarkan hukum islam antara bank dengan pihak lain. Prinsip ini terdiri dari penghimpunan dana dan pembiayaan kegiatan usaha atau aktivitas lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah yang meliputi mudharabah (pembiayaan dengan prinsip bagi hasil), musyarakah (pembiayaan dengan prinsip modal), murabahah (pembiayaan dengan prinsip jual beli dan memperoleh keuntungan), ijarah (pembiayaan barang modal dengan prinsip sewa murni), dan/atau ijarah wa itiqna (pembiayaan sewa menyewa dengan perjanjian pemindahan kepemilikan barang kepada penyewa pasca masa sewa berakhir) (Priska Trias Agustin, 2018.).

Mufid Murthada (2024) mendefinisikan prinsip-prinstip bank syariah berupa larangan riba, ghahar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi) dengan menekankan keadilan dalam setiap transaksi. Bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan ajaran Islam, yang bertujuan untuk menciptakan sistem keuangan yang adil, transparan, dan sesuai dengan nilai-nilai etika Islam. Prinsip-prinsip utama dalam operasional bank syariah meliputi:

Larangan Riba (Bunga). Salah satu prinsip fundamental bank syariah adalah pelarangan riba, yang didefinisikan sebagai pengambilan tambahan dalam transaksi keuangan tanpa adanya pertukaran barang atau jasa yang setara. Dalam Islam, riba dianggap sebagai tindakan yang tidak adil dan eksploitasi ekonomi. Sebagai pengganti bunga, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil, di mana keuntungan dan kerugian dibagi antara bank dan nasabah berdasarkan kesepakatan awal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun