Mohon tunggu...
Ashri Nurhaliza
Ashri Nurhaliza Mohon Tunggu... Mahasiswi

Saya seorang mahasiswi akutansi, saya dari kecil sudah senang berhitung dan tertarikan saya pada ekonomi dari itu saya mendalami ilmu akutansi

Selanjutnya

Tutup

Book

Analisis Penerapan PSAK 102 tentang Pembiayaan Murabahah dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia

11 Juli 2025   22:40 Diperbarui: 11 Juli 2025   22:40 165
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Book. Sumber ilustrasi: Freepik

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan pembiayaan murabahah pada perbankan syariah di Indonesia terbagi menjadi tiga tipe. Tipe pertama sesuai dengan prinsip fiqh muamalah , di bank mana terlebih dahulu membeli barang atas namanya sebelum dijual kepada nasabah dengan margin keuntungan. Tipe kedua hampir serupa, tetapi terdapat transaksi kepemilikan langsung dari pemasok ke nasabah dengan pembayaran dari bank ke pemasok. Namun, hal ini belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariah karena kepemilikannya belum sepenuhnya berada di tangan bank. Tipe ketiga adalah ketika bank memberikan kuasa (akad wakalah ) kepada nasabah untuk membeli sendiri barang yang dibiayai, dan setelah itu bank menjual kembali barang tersebut kepada nasabah. Secara umum, penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun pembiayaan murabahah sudah dijalankan oleh perbankan syariah dan berlandaskan pada PSAK 102 serta fatwa DSN-MUI, masih terdapat penyimpangan dalam praktik yang memerlukan perhatian lebih lanjut untuk menjaga kesesuaian dengan prinsip syariah.

 

Kerangka Pemikiran

Maisah (2023) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa kerangka pemikiran menurut Sugiono dipahami sebagai suatu model yang dirancang untuk merumuskan konsep berdasarkan teori-teori yang memiliki keterkaitan dengan faktor-faktor dalam penelitian. Di sisi lain, Sapto Haryoko mendefinisikan kerangka berpikir sebagai suatu struktur dalam penelitian yang menghubungkan dua variabel atau lebih. Oleh karena itu, kerangka berpikir mencakup kumpulan variabel yang akan dijelaskan serta dianalisis dalam pelaksanaan penelitian.

Penjelasan teori diatas menjadi dasar bagi penulis untuk menyajikan kerangka berpikir sebagai sebuah landasan dalam penulisan penelitian ilmiah yang dilakukan peneliti dengan judul "Analisis Penerapan PSAK 102 Tentang Pembiayaan Murabahah Dalam Transparansi Pelaporan Keuangan Bank Syariah Yang Terdaftar Di Bursa Efek Indonesia (BEI) Periode 2017-2024" yang sudah disusun sebagai berikut:

 

Kerangka berpikir dalam penelitian ini mencakup unsur-unsur penting dari teori ilmiah. Salah satu unsur yang dimuat dalam kerangka ini adalah grand theory yang menjelaskan hubungan antara variabel penyebab dan variabel akibat. Teori utama yang digunakan adalah Teori Akuntansi, Teori Transparansi dan Akuntabilitas, serta Teori Kepatuhan terhadap Standar Akuntansi. Ketiga teori tersebut menjadi dasar dalam menjelaskan hubungan antara penerapan PSAK 102 sebagai variabel independen (penyebab) dan transparansi pelaporan keuangan sebagai variabel dependen (akibat).

Selain itu dalam penelitian ini dijelaskan prediksi hubungan antara kedua variabel tersebut, yaitu bahwa semakin tinggi tingkat penerapan PSAK 102 dalam pembiayaan murabahah oleh bank syariah, maka akan semakin tinggi pula tingkat transparansi dalam pelaporan keuangannya. Hal ini sejalan dengan asumsi teori yang menyatakan bahwa pelaporan keuangan yang transparan mencerminkan tingkat akuntabilitas yang baik.

Argumen teoritis yang jelas mengenai hubungan antara variabel X dan Y. PSAK 102 mengatur secara spesifik mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi murabahah. Dengan mengikuti ketentuan dalam PSAK 102, lembaga keuangan syariah akan menyajikan laporan keuangan yang lebih terbuka dan akurat, yang pada akhirnya akan meningkatkan transparansi. Dalam hal ini, transparansi merupakan cerminan dari kepatuhan terhadap prinsip akuntansi syariah dan tanggung jawab lembaga terhadap publik.

Dalam kerangka berpikir ini juga tergambar dengan jelas indikator yang digunakan untuk mengukur masing-masing variabel. Untuk variabel penerapan PSAK 102, indikatornya meliputi pengakuan transaksi, pengukuran margin, penyajian piutang dan utang murabahah, serta kelengkapan pengungkapan informasi keuangan. Sementara itu, untuk variabel transparansi pelaporan keuangan, indikatornya mencakup kejelasan informasi, keterbukaan terhadap publik, kesesuaian laporan dengan prinsip syariah, serta kemudahan pemahaman informasi oleh pemangku kepentingan. Dengan demikian, kerangka berpikir ini tidak hanya menjelaskan hubungan antarvariabel, tetapi juga memberikan arah yang jelas dalam operasionalisasi konsep dan pengujian hipotesis penelitian.

Rumusan Hipotesis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun