Ketiga, dan ini penentu, tegakkan hukum. Tegas sekaligus adil. Setiap laporan pelanggaran KI harus ditindak serius dan cepat.Â
Sanksinya mesti memberi efek jera, agar meniru atau membajak tidak dianggap permainan kecil. Ketika pelaku usaha kecil melihat keadilan berjalan, kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya.
Membangun ekosistem perlindungan KI itu mirip membangun rumah. Fondasinya harus kokoh dulu. Setelah itu baru kita bicara atap yang megah. Edukasi adalah bagian dari fondasi. Kemudahan akses juga fondasi. Penegakan hukum menjadi tiang penyangga.Â
Jangan sampai kita sibuk memikirkan atap, sementara fondasinya masih rapuh.
***
Referensi:
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Merek. Diakses pada 3 September 2025, dari https://merek.dgip.go.id/
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. (2023, 15 Juni). Lewat RUKI, DJKI tingkatkan pemahaman KI ke UMKM di Makassar. https://www.dgip.go.id/artikel/detail-artikel/lewat-ruki-djki-tingkatkan-pemahaman-ki-ke-umkm-di-makassar
- Krichevsky, A. (2019, Juni). IPChain: A trusted IP environment for the digital economy. WIPO Magazine. https://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2019/06/article_0005.html
- Tim Hukumonline. (2022, 5 Desember). Menilik problematika penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia. Hukumonline. https://www.hukumonline.com/berita/a/menilik-problematika-penegakan-hukum-kekayaan-intelektual-di-indonesia-lt63897368a2d17/
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI