Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Prabowo Obral Amnesti: Barter Politik atau Jalan Rekonsiliasi?

5 Agustus 2025   13:50 Diperbarui: 5 Agustus 2025   13:50 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jokowi dan Prabowo (CNN)

"Keadilan tanpa kekuatan adalah tak berdaya. Kekuatan tanpa keadilan adalah tirani."--- Blaise Pascal


Presiden Prabowo Subianto yang baru beberapa bulan menjabat, namun langkah politik dan hukum yang diambilnya sudah mengguncang opini publik. Salah satu kebijakan teranyar yang membuat masyarakat terbelalak adalah: amnesti dan abolisi massal. Bukan hanya untuk tokoh-tokoh politik macam Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, tapi juga untuk ribuan narapidana, termasuk mereka yang pernah dihukum karena menghina Presiden Joko Widodo.

Gelombang pengampunan ini melahirkan satu pertanyaan krusial: apakah ini langkah rekonsiliasi nasional, atau justru barter politik yang dibungkus narasi kemanusiaan?

---

Amnesti dan Abolisi: Apa dan Untuk Siapa?

Sesuai Pasal 14 UUD 1945, presiden memiliki hak memberi amnesti (penghapusan akibat hukum pidana) dan abolisi (penghentian proses hukum), meski dalam praktiknya tetap memerlukan pertimbangan DPR. Tapi ketika ribuan narapidana "dibebaskan" secara massal dalam waktu singkat, kita wajib menanyakan motif dan implikasinya.

Beberapa nama dan kelompok yang mendapat pengampunan antara lain:

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, yang divonis 3,5 tahun atas kasus dugaan intervensi KPK dalam kasus Harun Masiku, menerima amnesti.

Thomas Lembong (Tom Lembong), mantan Menteri Perdagangan, mendapat abolisi atas vonis 4,5 tahun kasus gratifikasi impor gula.

Yulianus Paonganan alias Ongen, aktivis media sosial yang divonis karena kasus pornografi yang kemudian dikategorikan sebagai penghinaan terhadap Presiden Jokowi, juga mendapat amnesti.

1.178 narapidana lainnya dalam tahap awal, termasuk:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun