Hari itu saya melaju di ruas Tol Bakauheni–Terbanggi Besar (Bakter) KM 108 A dengan kecepatan yang menurut saya masih wajar: 106,2 km/jam. Jalan tol cukup lengang, cuaca cerah, dan saya yakin ada banyak kendaraan lain yang bahkan melaju lebih kencang dari saya.
Beberapa bulan kemudian, tanpa saya sadari, kecepatan saya tersebut direkam oleh kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement). Namun, saya sama sekali belum tahu soal tilang itu… sampai suatu hari, diakhir bulan Juli lalu saya hendak membayar pajak kendaraan.
Saat Pajak Kendaraan Ditolak di Mall Kartini
Seperti biasa, saya berniat taat sebagai wajib pajak apalagi ada moment pemutihan pajak dari Pemprov Lampung. Karena sedang sibuk bekerja, saya meminta keponakan saya untuk mengurus pembayaran pajak di counter Samsat Mall Kartini, Bandar Lampung. Saya sudah menyiapkan semua berkas: KTP, STNK, dan uang tunai.
Namun tidak lama kemudian, keponakan saya menelpon dalam keadaan sedikit panik:
“Om, pajaknya nggak bisa dibayar… katanya STNK terblokir!”
Saya terkejut. Saat saya minta penjelasan lebih lanjut, ia tidak bisa menjelaskan detail karena hanya diberi informasi singkat oleh petugas bahwa harus datang langsung ke Samsat induk untuk membuka blokir. Keponakan saya mungkin gugup, jadi tidak sempat menanyakan lebih jauh.
Akhirnya, saya pun memutuskan untuk mengurusnya sendiri.
Dari Samsat ke Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung