4. Kenali lokasi kamera ETLE, terutama di ruas-ruas tol yang sering Anda lewati.
5. Perhatikan batas kecepatan minimum dan maksimum. Jangan melaju di bawah batas minimum dan jangan melebihi batas maksimum yang telah ditetapkan agar terhindar dari pelanggaran.
Kesimpulan
Pengalaman saya di tilang di Tol Bakter KM 108 A dengan kecepatan 106,2 km/jam dan baru mengetahuinya saat hendak membayar pajak di Mall Kartini adalah pelajaran berharga. Awalnya saya merasa tidak adil, tapi setelah melihat bukti pelanggaran di Ditlantas, saya paham:Â sistem ETLE tidak acak, tetapi berbasis bukti.
Jadi, jika Anda suatu saat mengalami hal yang sama, jangan panik. Segera ke Samsat, ikuti prosedur ke Ditlantas, bayar denda melalui BRIVA, bawa BPKB, dan setelah itu, pajak kendaraan Anda bisa dibayar seperti biasa.
Di era digital seperti sekarang, kecepatan bukan satu-satunya yang penting, tetapi juga ketaatan terhadap aturan. Jalan tol sejatinya bukan tempat untuk kebut-kebutan, melainkan jalur bebas hambatan yang harus digunakan dengan bijak. Jadilah pengguna jalan yang cerdas dan pengendara yang bertanggung jawab. Salam literasi, semoga bermanfaat.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI